Sleman — Kedaruratan tata kelola limbah pasca-penutupan permanen Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Piyungan memaksa pemerintah daerah mempercepat reformasi lingkungan di tingkat komunal. Merespons tantangan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman menggelar sosialisasi intensif Program Kampung Hijau bagi pemangku kepentingan di Kapanewon Berbah yang dipusatkan di Ruang Rapat Gumregah Kantor Kapanewon Berbah, Sleman, pada Senin (25/5/2026).
Agenda kedaruratan lingkungan ini dipandu langsung oleh Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Berbah, Ringgo Anthoni Suryo, bersama staf ahli Herlinda Sukmaningtyas. Forum ini mempertemukan seluruh elemen pamong kalurahan, dukuh, perwakilan Forum Lingkungan Hidup (FLH), serta perwakilan kelompok masyarakat guna menyamakan persepsi mengenai standardisasi desa mandiri ekologi.
Panewu Berbah, Djaka Sumarsono, dalam paparannya memetakan bahwa wilayahnya kini berada pada fase krusial terkait manajemen limbah rumah tangga. Kendati wilayah Berbah telah memayungi berbagai Kelompok Pengelola Sampah Mandiri (KPSM) dalam manifestasi Bank Sampah, program Sedekah Sampah, hingga Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R), volume timbulan harian dinilai masih membutuhkan akselerasi penanganan yang lebih radikal.
“Sampah masih menjadi isu yang sangat krusial bagi kita, terlebih dengan kondisi riil ditutupnya TPA Piyungan. Namun, di balik tantangan ini, kita harus melihat bahwa tata kelola sampah sebenarnya merupakan sebuah ceruk usaha sirkular yang sangat menarik dan menguntungkan secara finansial. Hal ini terbukti dengan banyaknya tawaran kerja sama dari sektor swasta yang berkeinginan menanamkan modal untuk mengelola sampah di wilayah Kapanewon Berbah. Jika dilihat dari tingginya minat investasi pihak swasta, mereka pastilah sudah menghitung secara matematis dan meyakini bahwa nilai ekonomi dari perputaran industri sampah ini sangat prospektif,” ujar Djaka Sumarsono.
Djaka menegaskan bahwa ketertarikan pihak korporasi ini harus dibaca sebagai cambuk tantangan bagi warga lokal untuk menjadi tuan rumah di tanah sendiri. Masyarakat dituntut mampu mengadopsi teknologi pengolahan mandiri agar surplus nilai ekonomi yang dihasilkan dari perputaran sampah lingkungan tersebut dapat dinikmati langsung oleh kas komunitas warga, bukan mengalir ke pihak luar. Kendati demikian, ia mengingatkan agar proses hilirisasi industri sampah di tingkat kampung wajib berjalan secara bijaksana melalui pengawasan amdal yang ketat agar tidak memicu ekosistem baru yang merugikan warga sekitar.
Sementara itu, Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Sleman, Elizabeth Mustika Dewi, menjabarkan bahwa Program Kampung Hijau merupakan instrumen strategis jaminan mutu kelestarian wilayah yang digulirkan pemerintah. Blueprint program ini mengikat lima pilar mutlak yang tidak dapat dipisahkan, yakni tata kelola sampah ramah lingkungan, optimalisasi pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH), partisi aktif kelembagaan masyarakat, pemenuhan standar sanitasi sehat, serta gerakan konservasi perlindungan sumber mata air lokal.
“Kita semua wajib memahami bahwa menjaga stabilitas bumi ini adalah sebuah keharusan mutlak, karena alam ini bukan warisan melainkan titipan dari anak cucu kita yang harus dikembalikan dalam kondisi utuh dan sehat. Terkait Program Kampung Hijau, kelima pilar utama di dalamnya tidak boleh dieksekusi secara parsial atau terpisah-pisah, melainkan harus berjalan simultan sebagai satu kesatuan sistem makro. Dalam hal ini, besarnya volume peran serta masyarakat secara swadaya dalam pelaksanaan program di lapangan akan berpengaruh besar dan menjadi penentu utama dari keberhasilan program pelestarian ini,” kata Elizabeth Mustika Dewi memaparkan skema program.
Elizabeth menambahkan bahwa proses monitoring dan evaluasi lapangan yang nantinya dilakukan oleh tim DLH Sleman jangan disalahartikan sebagai ajang perlombaan seremonial yang hanya mengejar prestise trofi juara. Target utama dari instrumen ini adalah pembentukan karakter (character building) dan pembiasaan perilaku (habituasi) masyarakat agar mencintai ekosistemnya secara berkelanjutan.
Pihak dinas berharap agar kemandirian lingkungan ini tertanam sebagai budaya kolektif yang melekat pada sendi kehidupan bernegara. “Meskipun nantinya di masa mendatang evaluasi formal Program Kampung Hijau ini ditiadakan oleh pemerintah, harapan besar kami adalah semangat orisinal warga dalam merawat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup tidak akan pernah luntur atau hilang dari tatanan kehidupan bermasyarakat di Sleman,” pungkas Elizabeth Mustika Dewi. (Kusnadi/KIM Berbah)


