Pemkab Hentikan Pembangunan Hotel, Kodotel dan Aparteman

Hentikan Pembangunan HotelSleman– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akhir tahun 2015 ini secara resmi menghentikan izin pendirian hotel, apartemen, dan kondotel di wilayahnya. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015. Demikian antara lain diungkapkan Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi kepada wartawan di Sleman, Senin (14/12). Dijelaskan Gatot dikeluarkannya aturan tersebut wujud sebagai penataan lingkungan dan pembangunan di Sleman.

Diakui Gatot, pemerintah harus mengambil sikap tegas seiring dengan pesatnya pembangunan hotel, apartemen dan kondotel di wilayah Sleman. Menurutnya jika hal ini tidak dikendalikan, masyarakat yang akan dirugikan dengan dampak pembangunan hotel, apartemen dan kondotel.

“Tujuan dari diterbitkannya Perbup tersebut sebagai penataan keberadaan hotel berbintang, hotel non bintang, apartemen, maupun kondotel. Hal ini lantaran pesatnya pembangunan hotel, apartemen, dan kondotel berpengaruh besar terhadap daya dukung lingkungan,” kata Gatot.

Hal lain yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya Perbup mengenai penghentian sementara pembangunan hotel, kondotel dan apartemen adalah ketersediaan air, daya dukung lahan, serta infrastruktur mulai jalan serta drainase lingkungan.

“Belum lagi dampak sosial bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan. Aspek ini juga perlu menjadi perhatian bersama,” papar Gatot.

Ditambahkan Gatot jika semuanya sudah solid maka perizinan hotel, kondotel dan apartemen bisa dilakukan dengan tertib.

“Berdasarkan data yang ada jumlah hotel, kondotel dan apartemen di Sleman yang sudah memiliki izin ada 47, sedang yang masih menunggu proses izin ada 50 hotel, kondotel dan apartemen,” tutur Gatot seraya menambahkan dari jumlah tersebut kebanyakan izin hotel dan apartemen.

Diungkapkan Gatot, pesatnya pembangunan berdampak pada peningkatan perekonomian. Untuk itu, kata Gatot, diperlukan regulasi yang sesuai agar dampak positif pembangunan dapat dirasakan masyarakat.

“Kami tidak bermaksud menghalang-halangi investasi, namun perlu diatur. Izin hotel, apartemen, kondotel yang sudah masuk tetap diproses, selama memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Namun dengan aturan ini tidak ada lagi izin pendirian baru yang dikeluarkan, sembari kami melakukan penataan yang sudah ada,” tambahnya.

image_pdfimage_print
Bagikan: