Proses Pembangunan Apartemen Uttara Ada Yang Tidak Pas‬

Sleman – Penjabat Bupati Sleman,  Ir Gatot Saptadi mengakui proses pembangunan apartemen Uttara Karangwuni, Caturtunggal, Depok ada yang tidak pas.‬

‪”Proses pembangunan apartemen Uttara memang ada proses yang tidak pas. Proposal awal sudah sesuai tapi di tengah jalan ternyata ada perubahan bangunan,” kata Gatot Saptadi di Sleman, Senin (14/12)

‪Menurut Gatot, bila mengacu proposal awal, izin yang dibutuhkan sebenarnya hanya UKL-UPL.‬

‪”Tetapi dalam perkembangan proses pembangunan, pihak pengembang mengubah bangunan menjadi lebih luas. Di antaranya menambah tinggi bangunan dari awalnya empat lantai menjadi enam lantai, serta memperbanyak jumlah ruangan atau kamar,” kata Gatot.‬

‪Karena itu lanjut Gatot dengan penambahan dan perubahan bentuk bangunan tersebut, izin yang dibutuhkan semestinya tidak sekadar UKL-UPL tapi juga analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).‬

‪”Izin amdal ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi. Apartemen Uttara seharusnya tidak boleh beroperasi karena izinnya belum final. Sampai sekarang izin pengembangannya belum ke luar,” tambahnya.‬

‪Terkait adanya gugatan yang dilayangkan warga Karangwuni ke PTUN atas penerbitan SK Kepala BLH Sleman Nomer 660.2/037.3/11/2015 tentang Izin Lingkungan PT Bukit Alam Permata untuk Kegiatan Pembangunan Apartemen Uttara, Gatot mempersilakan upaya hukum tersebut. Jika nantinya dipandang keliru oleh pengadilan, Pemkab siap mengevaluasi kebijakan tersebut.‬

‪”Kami terbuka menghadapi apapun putusan PTUN nantinya. Kami ingin mendudukkan semua sesuai regulasi yang ada,” katanya.‬

image_pdfimage_print
Bagikan: