Sleman – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman telah menetapkan pasangan Sri Purnomo – Sri Muslimatun (Santun) memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang digelar 9 Desember 2015 lalu. Penetapan tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, yang dilaksanakan KPU Sleman di Aula Bappeda Sleman, Rabu (16/12).
“Setelah KPU menetapkan perolehan suara pada Rabu (16/12). Kemudian untuk penetapan calon akan dilakukan 22 Desember mendatang,” kata Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi, kemarin.
Pasangan yang disingkat Santun menang dengan perolehan 297.267 suara mencakup 17 kecamatan, berhasil mengalahkan pesaingnya yaitu Pasangan Yuni Satia Rahayu dan Danang Wicaksana Sulistya dengan perolehan 227.633 suara.
Menurut Ahmad Shidqi setelah hasil penghitungan suara diketahui, pihaknya segera membuat Surat Keputusan (SK) tentang penetapan perolehan suara pada tanggal 16 Desember. Jika tidak ada gugatan terhadap hasil rekapitulasi, maka penetapan pasangan Kepala Daerah terpilih akan dilakukan pada tanggal 22 Desember mendatang.
Ahmad Shidqi menambahkan, dari total 779.588 orang pemilih baik laki-laki maupun perempuan, terdiri dari pemilih tetap, pemilih tambahan, pemilih pindahan serta pemilih difabel, yang menggunakan hak pilih dalam pelaksanaan pilkada hanya sekitar 563.089 orang.
“Sedangkan jumlah surat suara tidak sah dalam proses rekapitulasi, diketahui mencapai 38.189 lembar,” katanya.


