Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tak mau gegabah menandatangani pemindahalihan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan senilai Rp162 miliar, dari pengelola sebelumnya KPP Pratama. Hal itu terkait tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2012.
“Tunggakan tersebut merupakan warisan dari Kantor Pajak Pratama. Kemudian semenjak tahun 2013, berdasarkan UU 28/2009 tentang pajak dan retribusi, kemudian kewenangan dialihkan kepada daerah masing-masing,” kata Plt Kepala Dispenda Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya, Jumat (4/4).
Menurutnya, mengenai pemindahtanggungjawaban memerlukan validasi data yang jelas. Perlu ada cleansing dan betul-betul didukung dengan data valid. “Seharusnya pada saat akan diserahkan ke pemda, sudah di cleansing,” katanya .
Dijelaskan Harda, data tak valid tersebut meliputi akumulasi piutang dengan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT) ganda salah alamat, nama, dan sebagainya. Menurutnya pada rentang tahun tersebut rentan terjadi pemindahan tanah.
Oleh karenanya, Pemkab Sleman meminta agar data-data tersebut disesuaikan terlebih dahulu. Karena bila tidak, akan menimbulkan kekacauan, karena untuk menghapus data ganda tidaklah mudah.
Jalan tengahnya, adalah dengan melakukan cleansing dalam jangka waktu 5 tahun ke belakang. Dengan demikian, secara otomatis data diatas tahun tersebut kewajiban WP akan dihapuskan.
Sementara itu, semenjak pengalihan tanggung jawab penagihan kepada Kabupaten Sleman di tahun 2013, sisa tunggakan PBB senilai Rp19,229 miliar. Sedangkan realisasi penagihan mencapai Rp51,985 miliar, dari jumlah tagihan Rp71,005 miliar.
Guna memenuhi realisasi tersebut, Dispenda Kabupaten Sleman berusaha mengintensifkan penagihan dengan melayangkan surat serta pemanggilan kepada wajib pajak.


