Diskominfo Sleman Minta KIM Segera Miliki Nomor Induk dan Bantu Sosialisasi Program Pemerintah

Sleman – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sleman mengimbau seluruh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang belum memiliki Nomor Induk KIM untuk segera memproses pendaftaran mandiri melalui platform resmi KIM.id. Langkah ini dipandang krusial mengingat sistem tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai basis utama penilaian serta rekam aktivitas KIM di seluruh Indonesia.

Imbauan tersebut ditegaskan oleh Ketua TIM Kerja Pengelola Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Sleman, Agastya Dedy Kusuma, saat memberikan arahan dalam forum pembinaan KIM yang berlangsung di Ruang Wirasuta, Kantor Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, pada Sabtu (18/07/2026).

Agastya menjelaskan bahwa KIM.id kini menjadi satu-satunya platform rujukan resmi yang dipantau secara berjenjang oleh pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten hingga kementerian pusat, guna mengukur keaktifan dan perkembangan masing-masing kelompok.

“Ke depan, seluruh kegiatan KIM akan mengacu pada data yang ada di KIM.id. Karena itu, KIM yang belum memiliki Nomor Induk KIM kami harapkan segera mendaftar. Jika mengalami kendala, silakan menghubungi kami agar dapat dibantu proses pendaftarannya,” ujar Agastya.

Selain berfungsi sebagai sarana memperoleh legitimasi berupa Nomor Induk KIM, platform tersebut juga dirancang sebagai wadah publikasi mandiri bagi para anggota KIM. Melalui portal ini, anggota dapat mengunggah berbagai karya tulis seperti berita, artikel, maupun konten edukatif lainnya, sekaligus membuka peluang kemitraan publikasi hingga komersialisasi iklan.

Agastya mengingatkan agar setiap berita atau laporan kegiatan yang diproduksi oleh anggota KIM tidak hanya dikirimkan ke kanal Media Center, melainkan wajib diunggah secara berkala ke akun KIM.id masing-masing agar rekam jejak digitalnya terarsip dengan baik.

Di samping penguatan kelembagaan KIM, Diskominfo Sleman memanfaatkan momentum tersebut untuk menyosialisasikan program strategis pemerintah terkait Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui aplikasi Perlinsos. Anggota KIM diminta mengambil peran aktif dalam mengedukasi warga agar segera melengkapi dan memperbarui data kependudukan mereka.

Untuk mengakses layanan perlindungan sosial digital tersebut, masyarakat diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah teraktivasi resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Agastya menerangkan bahwa skema penyaluran berbagai program bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), ke depan akan sepenuhnya berbasis pada basis data terintegrasi di Kementerian Sosial. Oleh karena itu, baik warga yang sudah terdaftar maupun yang belum menerima bantuan diimbau untuk tetap melakukan pendaftaran agar data mereka terverifikasi secara sistemis.

“Kami berharap KIM dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat. Jangan sampai ada warga yang sebenarnya berhak menerima bantuan, tetapi tidak mendapatkannya karena belum terdaftar dalam sistem Kementerian Sosial,” kata Agastya. (Endarwati/KIM Donoharjo)

image_pdfimage_print
Bagikan: