Pemkab Sleman Tingkatkan Koordinasi Antisipasi Gafatar

Sleman – Berkembangnya isu mengenai kelompok terlarang Gafatar, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meningkatkan koordinasi antar lembaga untuk mengantisipasi penyebaran organisasi tersebut. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang), Drs Ardani menyampaikan, Penjabat Bupati Sleman bahkan sudah mengintruksikan diadakan temu tokoh untuk menghalau kegiatan Gafatar. 

“Hari ini kami kumpulkan tokoh-tokoh masyarakat dan agama untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap Gafatar. Khususnya anak-anak dan orangtua,” kata Ardani  di kantornya, Rabu (13/1). Selain itu pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) dan desa untuk mengantisipasi hal yang sama.

Menurut Ardani, Gafatar sempat memiliki surat tanda terdaftar (SKT) di Kesbang Sleman pada tahun 2011. Namun saat SKT-nya hendak diperpanjang pada tahun 2014, Kesbang menolak pengajuan tersebut. Pasalnya KUA di desa-desa sudah menyatakan penolakan terhadap seluruh kegiatan Gafatar.

Ditambah Ardani, pihak kepolisian juga sudah tidak lagi memberi izin acara-acara yang diselenggarakan oleh Gafatar, seperti seminar dan bakti sosial. Dijelaskan Ardani, pemberhentian izin ini bukan tanpa alasan. Melainkan Gafatar diindikasikan memiliki keterkaitan dengan aliran nabi palsu Ahmad Musadek. Terlebih adanya kegiatan baiat oleh Gafatar yang mesti diwaspadai. Namun kebanyakan pengurus di daerah tidak mengetahui hal tersebut.

“Di Sleman sendiri Gafatar sudah tidak lagi memiliki SKT. Ini artinya organisasi tersebut sudah ilegal,” ujar Ardani.

Sejak SKT-nya tidak diperpanjang, kantor sekretariat Gafatar sempat berpindah-pindah. Termasuk salah satu rumah di Kadisoka Kalasan dan salah satu kios di Taman Kuliner. Guna menjaga keamanan setempat, saat ini Pemkab Sleman tengah melakukan proses pencabutan izin kios milik Gafatar di Taman Kuliner, Condongcatur, Depok Sleman.

Secara terpisah Kepala Dinas Pasar, Dra Tri Endah Yitnani MSi  membenarkan hal tersebut. Dijelaskan Endah selama ini kios atas nama penyewa Adi Prasetyo itu telah diberikan peringatan pertama. Pasalnya pemanfaatan kios tidak sesuai dengan izinnya di awal.

“Dulu kan izinnya untuk kelontong. Tapi tiba-tiba jadi lembaga keuangan. Ditambah di sana sering dipakai untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti acara dongeng untuk anak,” papar Endah.

Sebernarnya, lanjut Endah, untuk menutup izin kios, Dinas Pasar harus mengeluarkan peringatan hingga yang ketiga. Namun karena ada sejumlah formulir yang menyatakan kios tersebut sebagai alamat sekretariat Gafatar, maka pihaknya langsung memproses pencabutan izin. Karena itu, pemanfaatan kios yang telah disewa selama dua tahun oleh Adi Prasetyo ini pun dikembalikan pada kantor pengelola Taman Kuliner.

Menurut Endah, saat ini memang sudah tidak ada kegiatan di sana. Bahkan dari Dinas Pasar ketika  mencoba mendatangi alamat penyewa di Jalan Damai Pusung 2, tapi tidak ada siapa-siapa.

image_pdfimage_print
Bagikan: