TPP Bagi PNS Mulai Diberlakukan Pemkab Sleman

Sleman – Tunjungan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai diberlakukab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman pada 2016 ini.

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja PNS Sleman. Menurut Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman, Suyono SH terdapat beberapa indikator yang digunakan dalam memberikan TPP kepada PNS. Selain kinerja, catatan pelanggaran masuk dalam penilaian untuk menentukan besaran TPP yang didapat oleh PNS Sleman.

Catatan pelanggaran PNS akan sangat berpengaruh pada pemberian TPP itu sendiri. Sehingga apabila PNS Sleman melakukan pelanggaran, maka tidak akan mendapatkan TPP tersebut.

“Ini sebagai sanksi, dan berlaku untuk semua pelanggaran. Mulai dari ringan, sedang, maupun berat,” kata Suyono , Kamis (14/1).

Dengan demikian lanjut Suyono setiap pelanggaran yang dilakukan oleh PNS selain mendapatkan sanksi administrasi, PNS bersangkutan juga tidak akan menerima TPP. Untuk pelanggaran ringan, Suyono menyebutkan PNS tidak akan mendapatkan TPP selama tiga bulan.

“Demikian juga dengan pelanggaran sedang, TPP tidak akan diberikan selama enam bulan. Ada jenjang masa pemberian TPP,” ungkapnya.

Sedangkan khusus untuk pelanggaran berat, sanksi tidak diberikannya TPP akan disesuaikan dengan sanksi lainnya. Suyono menyontohkan apabila ada PNS yang melakukan pelanggaran berat dan mendapatkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, maka selama masa penurunan pangkat tersebut PNS bersangkutan tidak akan menerima TPP.

“Hal ini juga berkaitan dengan sanksi bentuk lainnya. Kan lucu, jika seorang PNS melakukan pelanggaran tapi tetap mendapatkan TPP,” katanya.

Kendati demikian, hal dasar untuk menghitung TPP adalah kehadiran PNS saat jam kerja. Penilaiannya menggunakan basis data dari presensi finger print yang sudah diterapkan oleh Pemkab Sleman.

Untuk pengawasannya sendiri dilakukan oleh kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Sifat pengawasannya melekat seperti halnya pemberian sanksi adminitrasi terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, Penjabat Bupati Sleman, Ir Gatot Saptadi mengatakan melalui TPP, honorarium pegawai dinilai lebih proporsional dibandingkan saat masih diampu di tiap SKPD. Hal tersebut mengarah pada pemberian penghargaan dengan sistem berbasis kinerja.

“Honorarium pegawai itu juga sudah diterapkan di Pemda DIY. Diharapkan Pemkab Sleman juga seperti itu ada penghargaan bagi kinerja pegawai yang baik melalui TPP daripada pemberian honorarium,” katanya.

Menurutnya penerapan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan ketertiban PNS Sleman. Dengan demikian, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.

“Harapannya PNS semakin tertib sehingga kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan meningkat,” kata Gatot.

Diakuinya tingkat kehadiran masih akan dijadikan tolok ukur utama dalam pelaksanaan TPP. Namun ke depannya Gatot memastikan penilaiannya akan diarahkan kepada laporan kinerja masing-masing PNS.

“Sehingga akan lebih fair karena yang dinilai pekerjaannya. Arahnya memang remunerasi, tapi akan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.

image_pdfimage_print
Bagikan: