Pemuda Katolik Sleman Dorong Publik Kawal Pembahasan RUU Perampasan Aset

Sleman – Pemuda Katolik Komisariat Cabang (Komcad) Sleman menggelar diskusi publik bertajuk “Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di Persimpangan Jalan” di Gedung Pusat Pastoral Mahasiswa Pemuda Katolik, Kabupaten Sleman, pada Sabtu malam (25/07/2026). Forum tersebut diselenggarakan untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam mengawal proses legislasi RUU Perampasan Aset agar tetap berada dalam koridor hukum yang adil dan transparan.

Diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator Andreas Chandra ini menghadirkan dua akademisi dan praktisi hukum, yakni Dosen sekaligus Ketua Program Studi S3 Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Aloysius Wisnubroto, serta praktisi hukum Albertus Iswadi.

Dalam pemaparannya, Aloysius Wisnubroto menekankan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan instrumen penting untuk memutus manfaat ekonomi dari tindak pidana dan mengembalikan kerugian negara. Kendati demikian, ia mengingatkan agar regulasi tersebut disusun tanpa mengabaikan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Perampasan aset harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum yang adil. Negara memang memiliki kepentingan untuk memulihkan aset hasil kejahatan, tetapi prosesnya tetap harus menjamin perlindungan hak dan kepastian hukum,” kata Aloysius Wisnubroto.

Senada dengan hal tersebut, Albertus Iswadi menyampaikan bahwa substansi RUU Perampasan Aset wajib memperhitungkan prinsip due process of law, proporsionalitas, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum guna mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Sementara itu, Ketua Pemuda Katolik Komcad Sleman, Dionsius Agung, menegaskan bahwa partisipasi aktif elemen pemuda dan akademisi sangat krusial dalam mengawal pembentukan undang-undang agar tepat guna.

“Pengawalan terhadap RUU Perampasan Aset dinilai tidak cukup dilakukan oleh lembaga negara dan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta generasi muda,” ujar Dionsius Agung.

Melalui diskusi ini, para peserta sepakat mendorong pengawalan kritis dan konstruktif terhadap RUU Perampasan Aset sehingga regulasi yang disahkan kelak mampu memulihkan keuangan negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional. (Adnan Nurtjahjo/KIM Pararta Guna Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: