Sleman,– Pelaksanaan BPJS di Sleman masih menemui banyak permasalahan di lapangan, dan membludaknya partisipasi masyarakat belum diimbangi sistem yang memadai di lapangan. Terlebih lagi kurangnya sosialisasi oleh BPJS sehingga banyak terjadinya kesimpang siuran informasi di masyarakat.
Selain itu, banyak sekali komplain dari peserta Askes yang merasa kehilangan fasilitasnya, terutama dalam proses rujukan, obat-obatan dan layanan pendukung lainnya.
Untuk itu, Pemkab Sleman menyelenggarakan sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi aparat dan seluruh petugas pelayanan masyarakat pada hari Selasa (7/4) kemarin.
Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Sleman Sri Purnomo ini diikuti oleh 132 peserta terdiri dari Camat, Kepala Desa dan Kepala Puskesmas se-Kabupaten Sleman, yang jumlahnya mencapai 132 orang.
Hadir pada kesempatan tersebut antara lain Sekda Sleman dr. Sunartono, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten sleman dr. Mafilindati Nuraini, M.Kes.
Kepala BPJS Kabupaten Sleman Hasto Bawono, SE melaporkan bahwa tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kembali terkait program JKN yang telah diluncurkan per 1 Januari 2014.
BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara JKN yang diimplementasikan mulai tahun 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan serta Roadmap/peta jalan JKN.
Jaminan Kesehatan Nasional yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang diselenggarakan melalui mekanisme asuransi kesehatan nasional yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
Hal ini dimaksudkan agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. Hal tersebut disampaikan Bupati Sleman Sri Purnomo saat membuka sosialisasi JKN di Aula lantai III, Senin (7/4).
Berdasarkan data tahun 2013, Â jumlah kepesertaan jaminan kesehatan di Kabupaten Sleman yang langsung dapat diintegrasikan dengan JKN kurang lebih 43,2% dari jumlah penduduk Kabupaten Sleman yang berjumlah 1.059.383 jiwa.
Kepesertaan jaminan tersebut meliputi peserta askes 140.377 jiwa, peserta jamkesmas 317.180 jiwa, peserta Jamsostek: 25.792 jiwa dan peserta TNI/Polri sebanyak. 8.479. Hingga akhir Februari 2014 ini tercatat jumlah peserta JKN Mandiri mencapai 2.041 jiwa.
Diluar itu, masih terdapat 26,7% yang juga memiliki jaminan kesehatan yang meliputi jamkesda Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBD Kabupaten Sleman, yaitu berjumlah 143,191 jiwa Jamkesda untuk pamong desa, pegawai honorer dan kader kesehatan sebanyak 11.327 jiwa.
Kemudian, Jamkesda mandiri sebanyak 19,470 jiwa, peserta Jamkesos miskin sebanyak 19.000 jiwa dan Jamkesos Kader sebanyak 7.503 jiwa dengan bantuan iuran dari APBD Provinsi dan 10% prediksi penduduk yang memiliki jaminan kesehatan komersial lainnya.
Pelaksanaan pembayaran peserta Jamkesda yang dikelola oleh Pemkab Sleman dan Jamkesos yang dikelola oleh Provinsi DIY, telah menerapkan pembayaran dengan sistem INA CBGs (Indonesia Case Based Groups)sesuai Kepmenkes Nomor 440 Tahun 2012 sejak bulan Juli tahun 2013, sehingga kemanfaatan jaminan tersebut sudah dapat disinergikan dengan JKN.
Implementasi JKN tahun 2014 juga memberikan konsekuensi kesiapan pelayanan bagi semua fasilitas pelayanan kesehatan di Sleman. Pada saat ini 25 fasilitas pelayanan primer 25 Puskesmas, 48 dokter keluarga, 15 dokter gigi keluarga serta klinik pratama telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Sedangkan fasilitas kesehatan rujukan dari 26 Rumah Sakit yang ada sebanyak 17 Rumah Sakit telah bekerjasama dengan BPJS.


