MUI Depok Sleman Tekankan Lima Pilar Keluarga Sakinah

Sleman – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Depok Kabupaten Sleman, Sunhaji menekankan pentingnya lima pilar keluarga sakinah sebagai landasan dalam membangun rumah tangga yang kokoh, harmonis, dan saling menguatkan.

Sunhaji mengatakan, kehidupan keluarga tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan fisik, tetapi juga kebutuhan nonfisik. Suami dan istri perlu membangun relasi yang sehat dengan menjadikan nilai-nilai agama sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan rumah tangga.

“Ada lima pilar keluarga sakinah, yaitu mitsaqan ghalizhan atau janji yang kokoh, zawaj atau berpasangan, mu’asyarah bil makruf atau saling memperlakukan dengan baik, musyawarah, serta taradhin atau saling merelakan dan menyenangkan,” ujar Sunhaji, di Aula KUA Depok, Sleman, Rabu (12/8/2026).

Pilar pertama, menurut Sunhaji, ialah zawaj. Suami dan istri perlu menyadari bahwa keduanya merupakan pasangan yang saling melengkapi, menopang, dan bekerja sama. Hubungan tersebut diibaratkan seperti sepasang sayap yang memungkinkan seekor burung terbang.

“Al-Qur’an juga menggambarkan suami sebagai pakaian bagi istri dan istri sebagai pakaian bagi suami sebagaimana termuat dalam QS Al-Baqarah ayat 187,” katanya.

Pilar kedua ialah mitsaqan ghalizhan, yakni memandang perkawinan sebagai perjanjian yang kokoh. Sunhaji menjelaskan, suami dan istri memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga ikatan perkawinan sebagaimana ditegaskan dalam QS An-Nisa ayat 21.

“Komitmen menjaga perkawinan harus dilakukan bersama. Tidak bisa hanya satu pihak yang berusaha menguatkan ikatan, sementara pihak lainnya justru melemahkannya,” katanya.

Pilar ketiga adalah mu’asyarah bil ma’ruf, yaitu sikap saling memperlakukan pasangan secara baik dan bermartabat. Prinsip yang merujuk pada QS An-Nisa ayat 19 tersebut menempatkan suami dan istri dalam hubungan yang setara dalam berbuat kebaikan.

“Keduanya dituntut untuk saling menghormati, menjaga perasaan, serta mengupayakan yang terbaik bagi pasangan,” jelasnya.

Selanjutnya, pilar keempat berupa musyawarah. Sunhaji menilai persoalan rumah tangga perlu diselesaikan melalui komunikasi dan pembahasan bersama. Musyawarah memberi ruang bagi suami dan istri untuk menyampaikan pandangan, mendengarkan pasangan, serta menentukan keputusan dengan mempertimbangkan kepentingan keluarga.

Pilar kelima ialah taradhin atau kerelaan bersama. Prinsip ini menekankan pentingnya membangun hubungan yang didasarkan pada keridaan, penghormatan, dan kesediaan untuk saling memberikan kebaikan dalam kehidupan rumah tangga.

Sunhaji berharap pemahaman terhadap lima pilar tersebut tidak berhenti pada pengetahuan, tetapi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

“Dengan komitmen yang kuat, komunikasi yang sehat, serta sikap saling menghormati, pasangan diharapkan mampu membangun keluarga sakinah yang kokoh dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Athiful/KIM Depok)

image_pdfimage_print
Bagikan: