Sleman – Terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tuwanggana menjadi dasar penguatan kelembagaan masyarakat di tingkat kalurahan. Menindaklanjuti regulasi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Kabupaten Sleman menggelar pembinaan dan rapat koordinasi pra-sosialisasi bersama pengurus harian LPM/Tuwanggana Kabupaten Sleman di Ruang Rapat Rama Kantor Dinas PMK Sleman, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan tersebut membahas Perbup sekaligus menyamakan persepsi terkait transformasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMKal) menjadi Tuwanggana.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas PMK Sleman, Ekowati mengatakan kesamaan persepsi diperlukan agar penerapan Perbup Nomor 25 Tahun 2026 dapat berjalan seragam di seluruh kalurahan.
“Dalam kegiatan pra-sosialisasi ini, yang paling penting adalah adanya kesamaan persepsi terhadap produk hukum Perbup Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tuwanggana,” ujarnya.
Dinas PMK telah menyiapkan sejumlah template untuk membantu kalurahan menyusun Rancangan Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang Pembentukan Tuwanggana. Tahapan tersebut dilanjutkan dengan Musyawarah Kalurahan (Muskal), penetapan Perkal, hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) Pembentukan dan Penetapan Pengurus Tuwanggana.
Ekowati menyebut target pelaksanaan transformasi berlangsung pada September hingga Oktober 2026. Namun, kesiapan anggaran masih menjadi salah satu tantangan. Untuk mengatasi keterbatasan anggaran, Dinas PMK mengusulkan pelaksanaan sosialisasi secara daring melalui Zoom Meeting, sedangkan hasil setiap tahapan akan disampaikan melalui media sosial dan grup WhatsApp.
Terkait masa bakti pengurus LPMKal yang masih berjalan, transformasi akan dilakukan melalui perubahan nomenklatur menjadi Tuwanggana tanpa mengubah susunan pengurus hingga masa baktinya berakhir.
“Untuk kepengurusan yang masih berjalan, prinsipnya dilakukan transformasi nama tanpa harus mengubah susunan pengurus sampai masa baktinya berakhir,” jelas Ekowati.
Sementara itu, pembentukan subunit LPMKal/Tuwanggana di tingkat padukuhan bersifat pilihan dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kalurahan.
Ketua Pirukunan Tuwanggana Kabupaten Sleman, Dwijo Putro, turut memberikan masukan terkait berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam proses sosialisasi dan implementasi Perbup tersebut.
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan transformasi LPMKal menjadi Tuwanggana berjalan tertib, memiliki landasan hukum dan administrasi yang jelas, serta memperkuat peran kelembagaan masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)


