‪Penjual Miras Oplosan Orang Lama

Sleman – Penjual dan peracik minuman keras (miras) oplosan maut yang mengakibatkan puluhan orang meninggal dunia dan dirawat dirumah sakit baik yang di Caturtunggal Depok Sleman dan di Margoluwih Seyegan Sleman ternyata orang lama dan sudah pernah terjaring operasi tipiring yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman tahun lalu.

“Kami tidak merasa kecolongan dalam kasus ini sebab beberapa bulan lalu Satpol PP Sleman telah melakukan razia kepada penjual miras tersebut. Namun yang bersangkutan hanya kena denda tipiring sehingga tidak memiliki efek jera karena bisa membayar denda sesuai keputusan Pengadilan dalam sidang tipiring,” kata Kepala Seksi Penegakan Perda Bidang Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Kabupaten Sleman, Rusdi Rais ketika dihubungi Bernas, Selasa (9/2).

Menurut Rusdi, Satpol PP Sleman sebenarnya sudah menggencarkan operasi miras. Namun selama ini kepada pelaku hanya didenda dan kemudian dilakukan pembinaan sehingga tidak ada efek jera karena mereka mampu membayar denda. Rusdi berharap ke depan ada aturan, penjual apa lagi yang membuat tidak hanya didenda tapi harus dipenjara biar ada efek jera.

‪”Ini bisa membuat efek jera, karena sering yang terjaring razia merupakan orang yang sama, yang pernah dijerat dengan tipiring,” katanya.‬

Rusdi lanjutnya, juga merasa prihatin dengan kejadian ini karena puluhan orang meninggal sia-sia hanya karena menenggak minuman oplosan. Untuk selanjutnya Satpol PP Sleman akan terus menggencarkan operasi miras di wilayah Sleman.

‪Seperti diberitakan Satreskrim Polres Sleman telah menangkap Sasongko (45) warga Dusun Ambrukmo, Caturtunggal, Depok, Sleman dan istrinya Sori Badriyah (42) yang merupakan peracik atau peramu minuman keras oplosan, Jumat (5/2).‬

‪Selain itu Polsek Seyegan Sleman juga mengamankan pasangan suami istri Murtini (35) dan Priyanto (35) warga Margoluwih, Seyegan karena minuman keras yang dijual menewaskan Sarimin (35) dan Anang, (35). Selain menahan Sasongko, Polres Sleman juga menetapkan istrinya, Sori Badriyah sebagai tersangka yang kini ditahan di ruang tahanan wanita Polsek Sleman.‬

‪Badriyah berperan ikut meracik miras dan menjual minuman keras seperti Sasongko. Secara umum, kedua tersangka meracik minuman keras dengan bahan etanol, air mineral, sari gula dan perasa buah.

image_pdfimage_print
Bagikan: