Sleman Perkuat Tata Kelola Kalurahan melalui Perbup Pengisian Pamong

Sleman  — Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan melalui sosialisasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengisian dan Pemberhentian Pamong Kalurahan. Regulasi tersebut menjadi pedoman penting untuk memastikan proses pengisian jabatan pamong berlangsung secara transparan, objektif, dan profesional.

Implementasi peraturan tersebut turut dibahas dalam kegiatan Bimbingan Teknis yang berlangsung di Ruang Rapat Kalurahan Margorejo, Kapanewon Tempel, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Jogoboyo Kalurahan Margorejo Farhan Mei Ustadza dan Carik Margorejo Ariyanto Wibowo. Peserta terdiri atas Lurah, Carik, Kasi dan Kaur, Dukuh, staf kalurahan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Perbup Sleman Nomor 27 Tahun 2026 merupakan aturan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pamong Kalurahan. Regulasi ini mengatur mekanisme pengisian hingga pemberhentian pamong kalurahan, termasuk pembinaan dan evaluasi kinerja.

Dalam pengisian jabatan, terdapat dua mekanisme utama, yakni mutasi jabatan serta penjaringan dan penyaringan. Mutasi merupakan perpindahan antarjabatan pamong dalam kalurahan yang sama dan tidak berlaku bagi jabatan Dukuh. Sementara itu, mekanisme penjaringan dan penyaringan terbuka bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan, termasuk untuk pengisian jabatan Dukuh, dengan proses seleksi yang melibatkan perguruan tinggi.

“Pamong itu bukan sekadar mengisi struktur. Dia adalah wajah pertama negara di hadapan warga. Kalau proses pengisiannya asal-asalan, pelayanan akan asal-asalan,” ujar Farhan.

Menurut Farhan, regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi kalurahan untuk melakukan rotasi dan penyegaran organisasi melalui mekanisme yang jelas dan terukur.

Sementara itu, Carik Margorejo, Ariyanto Wibowo menilai kepastian regulasi menjadi hal penting untuk mencegah munculnya konflik akibat perbedaan tafsir dalam proses pengangkatan maupun pemberhentian pamong kalurahan.

“Kami ingin semua panitia seleksi tidak ragu dalam bertindak. Semua tahapan sudah diatur secara rinci. Evaluasi kinerja juga dilakukan secara sistematis, objektif, dan terukur,” katanya.

Penguatan profesionalisme pamong kalurahan menjadi bagian penting dalam menghadapi tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks. Melalui tata kelola yang tertib dan aparatur yang kompeten, kalurahan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. (SBD / KIM Tempel)

image_pdfimage_print
Bagikan: