Sleman – Polres Sleman telah menerima hasil uji laboratorium sejumlah sampel terkait dengan miras oplosan yang menewaskan 26 orang yang menenggakknya beberapa waktu lalu. Kapolres Sleman AKBP Yuliyanto, Selasa (16/2) menjelaskan hasil uji laboratorium forensik itu akan digunakan untuk mendukung proses pemidanaan pengoplos miras yang menewaskan peminumnya itu.
“Tentu akan digunakan untuk proses hukum,” kata Kapolres usai pemusnahan lebih dari 9000 botol miras ilegal di halaman Mapolres Sleman, Jl Magelang, Selasa (16/2).
Lebih lanjut Yuliyanto menjelaskan dari hasil uji laboratorium yang dilakukan Labfor Cabang Semarang itu menunjukkan adanya kandungan metanol yang mencapai 38 persen. Dengan kandungan sebesar itu dipastikan sangat berbahaya bagi manusia.
Meski demikian untuk penyebab kematian tidak tertuang dalam hasil uji labfor Semarang. Penyebab kematian diketahui melalui hasil uji lainnya.
“Hasil uji labfor juga tidak menyebut adanya kandungan racun atau pun obat serangga,” jelasnya.
Sementara pada pemusnahan barang bukti miras, Kapolres menyebut kesemuanya hasil sitaan dari penjual maupun gudang yang disalahgunakan untuk menyimpan miras.
Barang bukti tersebut, imbuhnya, sudah digunakan untuk bukti di pengadilan dalam peradilan tipiring.
“Dendanya paling besar Rp 8 juta. Ini denda paling besar selama ini,” kata Yuliyanto.
Denda tersebut disebut Kapolres sebagai denda yang terbilang tinggi selama pengungkapan kasus miras selama ini.
Yuliyanto berharap kedepan para penegak hukum dapat menerapkan sanksi maksimal baik itu denda maupun kurungan badan.
“Harapannya lebih tinggi (denda), biar kapok. Seperti yang kita tahu, apapun itu kalau mengonsumsi miras, efek jeleknya lebih banyak. Dengan meminum miras orang bisa kehilangan kesadaran dan setelah itu bisa melakukan perbuatan melanggar hukum seperti mencuri dan berkelahi,” tegasnya.


