Sleman — Pemerintah Kalurahan Banyurejo, Kapanewon Tempel, Kabupaten Sleman, bersiap menggelar seleksi terbuka untuk mengisi tiga posisi dukuh yang kosong. Tiga jabatan aparatur kewilayahan tersebut meliputi posisi Dukuh Pokoh, Dukuh Senoboyo, dan Dukuh Ngabean, dengan rincian dua kekosongan posisi serta satu jabatan yang akan mengakhiri masa tugasnya pada 1 Oktober 2026.
Proses pengisian pamong kalurahan kali ini berpedoman pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 27 Tahun 2026. Aturan baru tersebut menghadirkan penyesuaian mekanisme, seperti komposisi panitia seleksi yang dipangkas menjadi tujuh orang tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), serta syarat dukungan warga bagi calon dukuh yang dinaikkan dari 15 persen menjadi minimal 25 persen yang dibuktikan dengan KTP.
Jagabaya Kalurahan Banyurejo sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Irwan Darmanta, menjelaskan bahwa seluruh tahapan penjaringan telah disiapkan secara terstruktur sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami ada proses pengangkatan pamong kalurahan untuk tiga jabatan dukuh, yaitu Pokoh, Senoboyo, dan Ngabean. Dalam peraturan bupati sudah secara detail disebutkan tahapan-tahapannya,” ujar Irwan Darmanta pada Kamis (10/09/2026).
Tahapan seleksi telah diawali pembentukan panitia sejak 21 Agustus 2026 dan dilanjutkan sosialisasi warga pada 10–12 September 2026. Pengambilan berkas pendaftaran dijadwalkan pada 15 September 2026, penetapan calon pada 6 Oktober 2026, serta pelaksanaan ujian seleksi hingga pengumuman hasil pada 20 Oktober 2026 mendatang.
Lurah Banyurejo, Saparjo, menegaskan komitmen penuh jajarannya untuk menjaga transparansi dan independensi selama proses pengujian agar menghasilkan pemimpin kewilayahan yang berintegritas dan terpercaya.
“Tidak ada titipan-titipan, jalankan sesuai aturan,” tegas Saparjo.
Melalui seleksi terbuka dan ketat ini, Pemerintah Kalurahan Banyurejo berharap masyarakat dapat turut serta mengawal seluruh tahapan agar terpilih figur dukuh yang mampu menjalankan fungsi pelayanan publik, pembangunan, dan pengayoman warga padukuhan secara profesional. (SBD/KIM Tempel)


