Kebijakan Plastik Berbayar Perlu Regulasi

Sleman – Aturan plastik berbayar yang diusulkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan perlu ditindaklanjuti dengan regulasi. Jika tidak ada payung hukum dikhawatirkan kebijakan itu justru akan membuat warga resah. “Kelemahan pemerintah itu kadang menerapkan program padahal regulasinya belum jelas, sehingga membuat bingung masyarakat,” kata Kepala Dinas Pasar Sleman, Dra Tri Endah Yitnani MSi, Kamis (25/2).

Endah menambahkan, pihaknya mendukung adanya kebijakan itu karena akan membantu mengurangi sampah plastik. Terlebih, transaksi antara pedagang dan pembeli di pasar tradisional sering menggunakan tas plastik sehingga memunculkan limbah yang jumlahnya cukup banyak.

Per hari, sampah yang dihasilkan pasar tradisional di seluruh wilayah Sleman mencapai 20 ton. “Mulai pekan depan, kami akan sosialisasikan kebijakan ini kepada pedagang pasar tapi sebenarnya yang perlu lebih perlu diedukasi adalah konsumen. Jika mereka mau membawa tas sendiri dari rumah, otomatis penggunaan plastik untuk bungkus dagangan akan berkurang,” kata Endah.

Dia memandang butuh waktu lama untuk merealisasikan kebijakan itu. Sebab kebiasaan penggunaan tas plastik sudah berlangsung sejak lama. Menurut Endah, minimal butuh waktu lima tahun untuk mengubah perilaku ini. Kepala Disperindagkop Sleman Pustopo juga menyatakan perlunya regulasi atas kebijakan tersebut.

“Toko modern lebih mudah disosialisasi, yang penting dipikirkan adalah pasar tradisional agar imbauan bisa diakomodir secara nyata. Mengingat skalanya masih kecil, dan manajemen belum tertata,” katanya.

image_pdfimage_print
Bagikan: