Pemkab Sleman Akan Melanjutkan Penertiban Toko Modern‬

Sleman – Bupati Sleman, Drs H Sri Punomo MSI mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap melanjutkan penertiban toko modern yang melanggar izin. Penertiban toko modern pelanggar izin tersebut  akan dilakukan mulai bulan Maret mendatang.

Sri Purnomo melanjutkan penertiban toko modern ini terkait dengan masih banyaknya keluhan dan aduan masyarakat yang merasa keberatan atas keberaradaan toko moderen didaerahnya yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang izin gangguan dan Perda Nomor 18 Tahun 2012 tentang izin pusat perbelanjaan dan toko modern.‬

“Kita perintahkan Kepala Dinas Perindagkop Sleman segera melakukan tindakan, jadi kita akan tertibkan, kemarin kan sudah ada beberapa yang ditutup nanti kita akan teruskan,” kata Sri Purnomo, Senin (29/2).‬

‪Menurut Sri Purnomo, untuk langkah penertiban yang dilakukan menyangkut izin zonasi dari lokasi pasar tradisional yang berdasar ketentuan tidak boleh kurang dari 1 kilometer.‬

‪”Untuk pelanggaran zonasi dari 89 toko yang melanggar, baru 6 toko moderen yang sudah dilakukan eksekusi, sehingga sisanya diharapkan dapat dilakukan penindakan lanjutan secara bertahap,” tambahnya. ‬

‪Keberadaan toko modern di Sleman saat ini jumlahnya sudah melebihi dari ketentuan, karena dari kuota yang hanya sekitar 180 toko ternyata jumlahnya sudah mencapai  300 toko modern.

image_pdfimage_print
Bagikan: