Pemkab Harus Berani Keluarkan Kebijakan Moratorium Toko Modern di Sleman

Sleman – Menjamurnya toko modern di Kabupaten Sleman dinilai sudah meresahkan perekonomian masayarakat menengah ke bawah, terutama bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Apalagi, sejumlah toko modern yang berdiri menyalahi aturan karena letaknya berdekatan dengan pasar tradisional atau kurang dari 1 km dengan pasar tradisional.

Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Sleman, Hempri Suyatna mengatakan sebagai kontrol terhadap keberadaan toko modern Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Sleman harus berani mengeluarkan kebijakan moratorium toko modern. Apalagi, keberadaan toko modern semakin berkembang dan tumbuh dengan pesat dari waku ke waktu.

“Moratorium menjadi hal yang mendesak disamping penertiban toko modern yang melakukan pelanggaran perda tetap dijalankan,” kata  Hempri, Selasa(1/3).

Dijelaskan Hempri bahwa upaya penertiban toko modern belum begitu efektif. Sebab, masih ada toko modern yang belum mengantongi izin terus bermunculan. Sehingga, untuk penertiban toko modern, harus dilakukan secara menyeluruh.

Di sisi lain, sambungnya, penertiban harus dilakukan secara masif agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan pengusaha toko modern untuk melakukan pelanggaran. Masyarakat perlu dilibatkan   mulai dari desa sebagai ujung tombak penegakan Perda.

“Karena selama ini banyak izin yang melibatkan masyarakat dapat diterbitkan lantaran ketidakpahaman masyarakat. Bisa jadi karena minimnya sosialisasi aturan yang berlaku,” kata Hempri.

Senada dengan Hempri, Wakil Ketua DPRD Sleman, Sofyan Setya Darmawan mengatakan  penataan toko modern tidak cukup dengan hanya penertiban. Lantaran usaha waralaba dalam bentuk toko modern akan terus berkembang.

“Pemkab jangan hanya fokus pada penataan dan penertiban saja, harus ada langkah tegas melalui moratorium toko modern,” tutur Sofyan.

Langkah moratorium lanjutnya diperlukan lantaran penertiban belum membawa dampak yang signifikan. Disamping, pembinaan dan penguatan toko milik masyarakat harus terus dilakukan.

“Intinya Pemkab mampu melindungi, menumbuhkan dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” kata Sofyan.

Seperti diketahui selama ini tercatat ada 89 toko modern yang menyalahi aturan. Dan dari jumlah itu baru 6 toko yang ditutup Pemkab Sleman, sedang yang 83 toko masih beroperasi.

image_pdfimage_print
Bagikan: