Sleman – Membuang sampah tidak boleh dilakukan sembarangan, karena kalau sampai tertangkap bisa menjadi masalah. Demikian antara lain himbauan yang dikeluarkan kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sleman kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah seenaknya. Bahkan, membuang seperti depotransit pun bisa menjadi masalah.
Memang harus diakui masih ada masyarakat yang tidak memahami aturan pelarangan membuang sampah. Buktinya, sebanyak tujuh orang harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Jumat (4/3) lalu. Dimana, masing-masing terdakwa harus membayar denda Rp 200 ribu.
Dalam sidang tersebut diketahui para pelaku membuang sampah di transdepo disejumlah titik. Padahal, susuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2007 Tentang retribusi pelayanan pengelolaan sampah. Transdepo hanya sebagai transit sampah dari gerobak untuk kemudian diangkut truk sampah untuk dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Kebersihan dan Pertamanan BLH Sleman Indra, Darmawan bahwa kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mengenai pengelolaan sampah rumah tangga yakni berbasis masyarakat. Sehingga, masyarakat diminta untuk membentuk Kelompok Pengelola Sampah Mandiri (KPSM). Ini dilakukan untuk menghindari pembuangan sampah rumah tangga secara individu yang menyalahi aturan yang telah ditetapkan.
”Masyarakat harus memahami bahwa biar bagaimanapun membuang sampah harus membayar. Karena hal tersebut sudah sesuai dengan aturan. Nah untuk itu, diperlukan pengelolaan sampah mandiri agar masyarakat bisa menyelesaikan sampah secara bersama-sama,” kata Indra, Senin (7/3).
Indra menambahkan, melalui KPSM, masyarakat bisa menyelesaikan permasalahan sampah secara bersama-sama diwilayahnya. Seperti cara mengelola sampah dan menentukan lokasi tempat penyimpanan sementara sendiri. Hanya saja, terkadang yang menjadi masalah untuk menentukan lokasi.
Selama ini, keberadaa depo sampah di Sleman dikelola secara berkelompok melalui kawasan tertentu. Dan disetiap kelompok tersebut telah menentukan manajemen biaya yang harus dikeluarkan. Sehingga, bila ada masyarakat yang tidak termasuk dalam kelompok membuang sampah maka akan menyalahi aturan.
Sementara Pemkab Sleman sendiri telah menyediakan 13 lokasi transfer depo yang beroperasi mulai 08.00 WIB- 14.30 WIB untuk menampung sampah rumah tangga. Depo tersebut berlokasi di Tridadi, Pogung, Congcatur, Klebengan, Nogotirto, Nologaten, Kragilan, Purwomartani, Ndayu, Sariharjo, Minomartani, Gamping dan Tambakboyo.
”Kami siap untuk membangun fasilitas pembangunan. Namun kami akan sulit membangun tanpa permintaan masyarakat,” kata Indra.
Sementara secara terpisah Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Rusdi Rais mengatakan, pihaknya siap melakukan penertiban sampah. Selama ini, masyarakat masih banyak yang belum memahami keberadaan Perda yang mengatur pengelolaan sampah.
”Mereka tidak bisa seenaknya membuang di depo. Sebab depo itu khusus sampah yang dibawa gerobak. Dan mereka ini sudah membayar,” jelasnya.
Menurut Rusdi denda yang diberikan hakim dalam sidang lalu tergolong kecil. Sebab, denda maksimal yang ditentukan oleh perda sampah yakni sebesar Rp 50 juta.


