Pengawasan Jadi Alat Bantu Manajemen

Sleman – Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI mengungkapkan bahwa pengawasan merupakan alat bantu bagi manajemen untuk mencapai tujuan agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif. Pengawasan juga merupakan upaya pengendalian, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah senantiasa berada pada upaya-upaya pencapaian visi dan misi daerah, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Karena itu penyelenggaraan Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) ini bertujuan untuk memasyarakatkan hasil-hasil pemeriksaan dalam rangka pembudayaan pengawasan, meningkatkan wahana koordinasi dan sekaligus sebagai forum evaluasi penyelenggaraan pemerintahan,” kata Sri Purnomo disela-sela Larwasda 2016 yang berlangsung di aula Lantai III Pemkab Sleman, Kamis (10/3).

Larwasda diikuti para Camat dan Kades se Kabupaten Sleman. Dijelaskan Sri Purnomo Larwasda juga berfungsi sebagai wahana koordinasi dan sekaligus sebagai forum evaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Diharapkan melalui Larwasda mampu mengurangi penyimpangan dan kesalahan dan disatu sisi mampu meningkatkan kinerja, sehingga ke depan pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Sleman dapat dilakukan dengan lebih baik lagi.

Sementara Inspektur Kabupaten Sleman, Suyono SH MHum dalam kesempatan tersebut mengungkapakan bahwa tujuan penyelenggaraan Lawarsda adalah untuk memberikan informasi hasil-hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan keuangan dan asset desa dengan tujuan perbaikan kelemahan yang masih ada sekaligus sebagai wahana fotum koordinasi serta evaluasi dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik.

Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang desa merupakan instrumen baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pada awal tahun 2014 yang diikuti dengan PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU no. 6 tahun 2014 tentang desa dan PP No. 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Peraturan Mendagri No. 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa memberikan arah penyempurnaan atas Peraturan Mendagri No. 37 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Struktur pengelolaan telah diperjelas, begitupun alur pengelolaan keuangan desa dan klasifikasi APBDesa telah diperbaharui.

Anggaran Dana Desa Kabupaten Sleman tahun 2016 sendiri sebesar Rp 63 miliar yang diperuntukkan bagi 86 desa dengan mekanisme penyaluran dana sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi no.21 tahun 2015 pasal 9-11.

‪Sedangkan mengenai BUMDesa dan prioritas penggunaan Dana Desa telah juga diatur melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 4 dan No. 5 Tahun 2015. Penting bagi para aparatur desa untuk mengetahui mengenai peruntukan penggunaan dana desa serta bagaimana pengelolaan dana desa yang benar.

image_pdfimage_print
Bagikan: