Sleman – Seminar Regional dalam rangka HUT Satpol PP ke 66 dan Satlinmas ke 54 tahun 2016 yang diselenggarakan di Hotel Prima Sleman, Rabu (16/3) dihadiri bukan saja dari Sleman, namun juga dari Satpol PP DIY dan sebagian Jawa Tengah. Seminar dibuka Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI dan dihadiri Kepala Satpol PP DIY Drs GBPH Yudaningrat MM serta Dr Widodo Tri Putro MM MSi (Direktur program pasca sarjana STPMD APMD Jogja) selaku nara sumber.
Sri Purnomo menyampaikan bahwa sejalan dengan tema peringatan ulang tahun yaitu “Dengan Semangat HUT Satpol PP ke 66 dan satlintas ke 54, kita wujudkan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat yang humanis, berwibawa, disiplin, dan tegas”.
Peringatan ulang tahun hendaknya dimaknai bukan hanya sekedar peringatan hari kelahiran tetapi menjadi momentum bagi kita untuk terus membangun kesadaran yang tinggi terhadap pelaksanaan tugas-tugas yang lebih baik ke depan, tambahnya.
Menurut Sri Purnomo kemajuan pembangunan dewasa ini tentu akan menciptakan tantangan dan tuntunan yang berbeda ke depan sehingga akana di butuhkan peningkatan wawasan untuk menghadapinya. Diharapkan seminar yang di selenggarakan hari ini dapat menjadi ajang untuk menambah wawasan jajaran pol PP dan linmas serta menjadi pendorong peningkatan kinerja yang lebih baik di masa yang akan datang sehingga siap menghadapi perkembangan jaman yang terjadi.
“Peningkatkan jalinan kerjasama antar daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP dan Linmas tentu di butuhkan agar semakin memperkuat eksistensi satpol PP dan linmas dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Sri Purnomo.
Kegiatan seminar regional di maksudkan untuk menjalin silaturahmi antara SKPD di jajaran pemerintah daerah dengan Satpol PP se-DIY dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi pelaksanan tugas dan fungsi Satpol PP dengan SKPD sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sementara Kepala Satpol PP DIY GBPH Yudaningrat dalam materinya menyampaikan bahwa tugas pokok dan fungsi Satpol PP sesuai pasal 255 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 antara lain menyelenggarakan dan melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah, melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan Keputusan Keputusan Daerah.
Dan, Melaksanakan Perlindungan Masyarakat, melakukan tindakan penertiban non yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang melanggar perda/perkada dan Kepkada.


