Sleman – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman belum dapat melayani pemotretan KTP elektronik atau e-KTP bagi warga luar daerah.
Plt Sekretaris Disdukcapil Sleman, Sofwan Nugroho mengatakan dengan aplikasi yang tersedia saat ini, kebijakan pengurusan e-KTP belum dapat dilakukan di Sleman.
”Kecuali ada tindak lanjut dari Pemerintah Pusat untuk mengubah aplikasi yang digunakan saat ini sehingga masing-masing Disdukcapil dapat mengakses data kependudukan dari daerah lain,” kata Sofwan di Sleman, Kamis (31/3).
Menurut Sofwan, saat ini Disdukcapail Kabupaten Sleman baru bisa melihat data kependudukan saja dari daerah lain, namun untuk memasukkan dalam e-KTP belum memungkinkan.
”Jadi sistemnya belum terintegrasi antar daerah,” tutur Sofwan.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 9/2011 tentang pedoman penerbitan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dengan landasan ini, warga yang sedang bekerja, belajar, atau merantau di luar daerah tidak perlu repot mengurus identitas kependudukan dengan pulang ke daerah asal (domisili).
Dengan landasan Permendagri tersebut, penduduk yang tidak bertempat tinggal di domisili cukup melampirkan persyaratan berupa surat keterangan dari RT/RW sesuai dengan domisili dan Kartu Keluarga.
Sementara untuk pencetakan atau perekaman e-KTP bagi warga yang belum melakukan perekaman dapat dilakukan di kantor Disdukcapil setempat.
Aturan tersebut disambut baik warga pendatang di Sleman. Rizma (24) salah satunya. Perempuan asal Garut yang sedang mempersiapkan studi itu mengaku selama ini kesulitan mengurus KTP sejak identitasnya hilang.
”Daripada untuk pulang sekadar urus KTP, saya pilih menunggu jika sudah bisa libur. Jadi sekalian mudik,” katanya.
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, ia mengaku lega dan akan segera mengurus administrasi kependudukannya itu.
“Nanti akan saya coba minta informasi ke kantor Disdukcapil terdekat,” katanya.***


