Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD), telah menganggarkan dana sekitar Rp 45 miliar untuk mengakomodasi usulan perencanaan pembangunan dari masyarakat.
Untuk mengalokasikan dana tersebut, Pemkab melalui Bappeda Sleman telah meminta pada pemerintah Kecamatan di Kabupaten Sleman untuk membuat usulan yang dimasukkan dalam Pagu Indikatif Usulan Kecamatan (PIK).
“Kami sudah meluncurkan program PIK ini sejak 3 tahun lalu dan tahun 2014 ini, kami menganggarkan dana sekitar Rp45 miliar yang dibagi dalam PIK reguler sebesar Rp25,78 miliar dan PIK pendamping PNPM Mandiri perkotaan dan perdesaan sebesar Rp19,86 miliar,” kata Kepala Bappeda Sleman drg Intriati Yudatiningsih MKes kepada wartawan, di Sleman, Selasa (15/4).
PIK itu sendiri dimaksudkan untuk mengakomodasi usulan masyarakat dari tingkat kecamatan sehingga bisa diakomodir oleh masing-masing SKPD yang bersangkutan. Harapannya pelaksanaan musrenbang yang dilaksanakan setiap tahun menjadi menarik karena masyarakat dilibatkan untuk memberikan usulan.
“Ada kewajiban bagi SKPD untuk mengakomodir usulan dalam PIK tersebut asalkan PIK yang diajukan sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ada sekitar 11 kriteria untuk menyusun PIK tersebut,” kata Intriati.
Kriteria itu antara lain menyangkut jumlah penduduk, luas wilayah, posyandu, ruas jalan kabupaten, irigasi dan lainnya. PIK itu sendiri, kata Intriati, akan dibagikan dalam dua jenis, yaitu PIK reguler dan PIK pendampingan PNPM Mandiri perkotaan dan perdesaan.
“Intinya, PIK ini sebagai satana bagi kecamatan untuk mengusulkan apa yang diinginkan di daerahnya, sehingga usulan itu akan dibawa ke SKPD yang bersangkutan untuk mengakomodirnya,” tambahnya.
Besaran anggaran PIK ini setiap kecamatan berbeda dan akan dibagi secara proporsional dan  disesuaikan dengan kriteria yang ada.


