Sleman – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman berencana untuk menambah jumlah server untuk layanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e KTP. Tambahan server tersebut guna mengoptimalkan persiapan layanan e KTP sesuai kebiijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Demikian antara lain disampaikan Kepala Disdukcapil Sleman, Supardi SH, Rabu (27/4).
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 9/2011 tentang pedoman penerbitan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
”Dengan landasan ini, warga yang sedang bekerja, belajar, atau merantau di luar daerah tidak perlu lagi repot mengurus identitas kependudukan dengan pulang ke daerah asal (domisili) namun cukup di kantor layanan Kependudukan dan Catatan di wilayah yang ditinggalinya,” kata Supardi.
Menurut Supardi saat ini Kabupaten Sleman telah memiliki tiga unit server yang aktif untuk pelayanan e KTP di 17 kecamatan. Server tersebut digunakan untuk melayani penduduk wajib e KTP yang jumlahnya sekitar tiga perempat penduduk Sleman.
“Rencananya kami tambah agar layanannya semakin optimal. Karena jumlah wajib e KTP di Kabupaten Sleman sudah cukup besar, jika ditotal dengan wajib e KTP asal luar Sleman tentu sangat banyak sekali yang harus dilayani,” ungkap Supardi.
Ditambahkan Supardi, Disdukcapil mewacanakan tambahan server layanan e KTP sebanyak dua unit. Hal tersebut berdasarkan perkiraan jumlah wajib e KTP ditambah jumlah warga luar Sleman yang tinggal di Kabupaten Sleman. Sebagai catatan jumlah penduduk Sleman mencapai 1,075 juta jiwa dengan wajib e KTP sekitar 800 ribu jiwa.
“Idealnya memang ditambah agar tidak terlalu terbebani. Jika server saat ini terlalu banyak dibebani, dikhawatirkan layanan yang diberikan tidak optimal dan berimbas pada keterlambatan percetakan e KTP,” paparnya.


