Sleman – Kabupaten Sleman dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) kini semakin meningkatkan pengawasan terhadap peredaran miras (minuman keras) di wilayah Kabupaten Sleman.
”Pengawasan miras kami tingkatkan supaya tidak terulang lagi kejadian minum oplosan yang mengakibatkan tewasnya belasan orang. Apalagi, sekarang sudah menjelang Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Sleman, Drs Joko Supriyanto, Kamis (19/5).
Menurut Joko, peningkatan pengawasan peredaran miras bertujuan utama mengantisipasi hal-hal buruk akibat konsumsi miras oplosan serta penegakkan peraturan daerah tentang miras.
Dalam setahun ini, pihaknya menargetkan menggelar 24 kali operasi pemberantasan miras atau rata-rata dua kali dalam sebulan. Satpol PP Sleman dikatakan Joko, sudah menggelar sembilan operasi hingga bulan Mei ini dan berhasil menyita 600 botol miras berbagai jenis. Baik berupa miras pabrikan maupun non pabrikan.
Target sasaran operasi pun kini diperluas. Tak hanya menyasar warung kecil saja namun juga lokasi hiburan malam seperti tempat karaoke dan kafe. Operasi dilakukan dengan penyesuaikan izin.
“Bila ditemukan miras tidak sesuai izin meskipun hanya golongan A, pasti kami sita,” tambah Joko.


