Sleman – Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka pendek yang substansinya saling berkaitan.
Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dikatakan Sri Muslimatun RPJMD Sleman periode 2016-2021 merupakan tahap ke-3 RPJPD Tahun 2006-2025. Oleh sebab itu, penyusunan RPJMD selain memuat visi, misi dan program Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sleman periode 2016-2021, juga berpedoman pada visi dan misi Kabupaten Slemanpada RPJPD 2006-2025 beserta arah pembangunannya, dalam Musrenbang RPJMD periode 2016 – 2021 di Grha Sarina Vidi, Kamis (26/5).
Menurut Sri Muslimatun, visi daerah yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang adalah “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Sleman yang sejahtera, demokratis, dan berdaya saing” RPJMD memiliki nilai strategis sebagai pedoman dalam menyusuan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.
“Dengan demikian Rencana Strategis SKPD Tahun 2016-2021 dan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai rencana kerja tahunan 2016 nantinya harus berpedoman pada RPJMD,” kata Sri Muslimatun.
RPJMD Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang dalam perencanaannya telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
Selain itu RPJMD yang disusun ini juga telah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah, sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional.
Proses penting lainnya dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Sleman ini adalah pemahaman awal posisi Kabupaten Sleman yang unik atau berbeda dengan daerah lain pada umumnya. Keunikan ini muncul dari faktor karakteristik geografis serta sejarahnya.
Perkembangan penggunaan lahan selama 5 tahun terakhir menunjukkan luas dan jenis lahan sawah turun, rata-rata 0,11% per tahun, luas pekarangan naik 0,13% per tahun dan luas tegalan turun 0,02% per tahun. Alih fungsi (konversi) lahan pertanian ke non pertanian yang semakin tinggi dan sulit dikendalikan. Perubahan lahan yang dominan adalah menjadi tanah kering kemudian untuk pemukiman.
“Alih fungsi lahan yang terjadi mengakibatkan semakin sempitnya luas lahan sawah dan tegalan dari tahun ke tahun. Kondisi ini menuntut perhatian kita untuk segera membuat terobosan agar alih fungsi lahan dapat dikendalikan,” kata Sri Muslimatun.
Di samping itu, Sleman juga menghadapi permasalahan masih adanya warga miskin yang cukup banyak. Di tahun 2015 Sleman memiliki proporsi KK miskin 11,36%. Untuk itu penanggulangan kemiskinan dan pengangguran tetap menjadi prioritas.
“Saya berharap permasalahan kemiskinan ini segara dapat dituntaskan. Kita harus bekerja keras agar rantai kemiskinan yang dialami masyarakat kita dapat terputus,” tutur Sri Muslimatun.
Tiap-tiap instansi yang bersentuhan dengan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran lanjutnya, harus semakin sinergis. Kalau masalah kemiskinan dan pengangguran dapat teratasi, pada gilirannya tingkat kesehatan juga akan semakin meningkat dan tingkat pendidikan juga akan semakin tinggi dan berkualitas.
Dalam proses merencanakan pembangunan, perlu disadari bahwa sumber-sumber pendanaan dan daya dukung yang relatif terbatas, sehingga sarana dan prasarana yang ada harus dapat dioptimalkan untuk menggerakkan roda pembangunan dan perekonomian daerah.
Oleh karena itu, agar proses pembangunan dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna maka proses pembangunan harus didukung dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi.
Terlebih, dalam setiap pembangunan, faktor partisipasi masyarakat senantiasa menjadi nilai terbesar berhasilnya suatu kegiatan pembangunan. Setiap perumus maupun pelaksana kebijakan, baik itu SKPD serta pemerintah desa, harus bisa mendorong partisipasi masyarakat.


