Sleman – Lahan sawah pertanian di Kabupaten Sleman mengalami penyusutan rata-rata 0,11 persen setiap tahun.
”Perkembangan penggunaan lahan di Kabupaten Sleman selama lima tahun terakhir menunjukkan luas dan jenis lahan sawah turun, rata-rata 0,11 per tahun,” kata Wakil Bupati Sleman, Dra Sri Muslimatun MKes di Sleman, Jumat (27/5).
Menurut Sri Muslimatun, untuk luas tanah pekarangan selama lima tahun terakhir naik 0,13 persen per tahun dan luas tegalan turun 0,02 persen per tahun.
”Alih fungsi (konversi) lahan pertanian ke nonpertanian semakin tinggi dan sulit dikendalikan. Perubahan lahan yang dominan adalah menjadi tanah kering kemudian untuk pemukiman,” kata Sri Muslimatun.
Sri Muslimatun mengatakan, alih fungsi lahan yang terjadi mengakibatkan semakin sempitnya luas lahan sawah dan tegalan dari tahun ke tahun.
”Kondisi ini menuntut perhatian semua pihak untuk segera membuat terobosan agar alih fungsi lahan dapat dikendalikan,” kata Sri Muslimatun.
Sri Muslimatun juga mengatakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka pendek yang substansinya saling berkaitan.
”Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu termasuk RPJMD,” tambah Sri Muslimatun.
Sri Muslimatun menambahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) memiliki nilai strategis sebagai pedoman dalam menyusuan arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program SKPD dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
”Dengan demikian Rencana Strategis SKPD tahun 2016-2021 dan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebagai rencana kerja tahunan 2016 nantinya harus berpedoman pada RPJMD,” tutur Sri Muslimatun.
RPJMD Kabupaten Sleman tahun 2016-2021 merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, yang dalam perencanaannya telah dilakukan oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing.
”Selain itu RPJMD disusun telah mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, serta dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional,” katanya.


