Pemkab Buka Pelayanan Satu Pintu Untuk Pengurusan Pensiun PNS

DSC_5783bernasSleman – Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Pegawai Negeri Sipil calon purna tugas telah dibangun komitmen dengan dengan BKN, PT Taspen, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, dan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, yang bertujuan untuk memberikan pelayanan satu pintu dalam hal pengurusan surat keputusan pensiun dan dokumen pendukungnya.

“Dengan mekanisme ini para calon purna tugas tidak direpotkan untuk mengurus sendiri SK pensiun serta dokumen pendukungnya,” kata Kepala BKD Sleman, Drs Iswoyo Hadiwarno disela-sela  penyerahan SK Pensiun bagi PNS di Lingkungan Pemkab Sleman yang berlangsung di Pendopo Parasamya Sleman, Rabu (1/6).

Adapun realisasi surat keputusan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil calon purna tugas Tmt : 1 Juli 2016 s/d 1 Desember 2016 sebanyak 266 surat keputusan. Dengan perincian per 1 Juli 2016 sebanyak 48 orang, per 1 Agustus 2016 sebanyak 50 orang, per 1 September 2016 sebanyak 54 orang, per 1 Oktober 2016 sebanyak 41 orang, per 1 Nopember 2016 sebanyak 38 orang, dan  per 1 Desember 2016 sebanyak 35 orang.

Sementara Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI  menyampaikan keberhasilan dalam menyelesaikan tugas dan tanggungjawab sebagai PNS, merupakan rangkaian proses kehidupan yang cukup panjang dan penuh dinamika. Tidak semua PNS berhasil melewati perjalanan sampai masa pensiun.

Menurut Sri Purnomo cukup banyak PNS yang mengajukan pensiun dini karena sakit atau alasan lain. Tidak sedikit pula PNS yang karena melakukan pelanggaran berat akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat.

“Purna tugas bagi PNS bukanlah akhir dari suatu pengabdian, melainkan merupakan wujud keberhasilan dari pengabdian PNSselama melaksanakan amanah sebagai abdi negara dan masyarakat,” kata Sri Purnomo.

Pada bagian lain Sri Purnomo mengingatkan calon purna tugas bahwa SK Pensiun yang saat ini telah diterimakan bukan berarti sudah tidak masuk kerja lagi atau bisa menjadi dalih latihan pensiun. Sebagai PNS masih memiliki kewajiban yang harus tetap masuk kerja melaksanakan tugas-tugas kedinasan di unit kerja masing-masing sampai batas waktu TMT pensiun.

Ini perlu ditekankan tekankan agar pengabdian dan kerja yang selama ini dilakukan berakhir dengan kesan yang baik atau dengan kata lain mengakhiri kerja dengan khusnul khotimah.

image_pdfimage_print
Bagikan: