Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman masih menunggu kejelasan dan petunjuk dari pemerintah pusat terkait wacana rasionalisasi satu juta Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia dalam upaya penghematan anggaran.
”Pemkab Sleman siap menjalankan kebijakan pusat bila pedoman teknisnya sudah sampai di daerah,” kata penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Drs Iswoyo Hadiwarno, Jumat (3/6).
Menurut Iswoyo, untuk melaksanakan rencana Pemerintah Pusat tersebut Pemkab Sleman harus menunggu regulasi teknis rasionalisasi PNS.
”Kami tidak bisa merealisasikan wacana tersebut karena belum ada rujukan yang jelas. Standar rasionalisasinya itu bagaimana dan seperti apa, saat ini masih digodok di pusat,” katanya.
Dikatakan Iswoyo pada pelaksanaannya nanti Pemkab Sleman tetap akan melihat terlebih dulu klasifikasi pegawai yang harus dirasionalisasi.
”Informasi dari pemerintah pusat, setidaknya akan ada empat kuadran pembagian PNS untuk sistem rasionalisasi. Setiap kuadran memiliki variabel masing-masing,” kata Iswoyo.
Iswoyo mengatakan rasionalisasi belum tentu mengakibatkan pemecatan pegawai negeri sipil (PNS) karena sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 pemberhentian PNS dilakukan apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran kerja.
”Prosesnya masih panjang untuk mengeluarkan kebijakan rasionalisasi PNS,” tambahnya.
Ia mengatakan meski wacana rasionalisasi bertolak belakang dengan kebutuhan PNS di Sleman, Pemkab tetap akan melaksanakan bila sudah menjadi kebijakan nasional.
”Berdasarkan kebutuhan pegawai, saat ini Pemkab Sleman sedang mengalami kekurangan PNS sekitar 1.200 orang. Keterbatasan pegawai pun terjadi di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” katanya.


