‪Disbudpar Sleman Belum Berlakukan Retribusi Candi

Sleman – ‪Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Sleman belum akan memberlakukan retribusi masuk sejumlah situs sejarah budaya, seperti candi, yang saat ini mulai banyak dikunjungi wisatawan.‬

‪”Situs budaya merupakan aset yang umurnya lebih dari seratus tahun, perlu secara kehati-hatian untuk pemanfaatannya,” kata Kepala Disbudpar Kabupaten Sleman, Ir AA Ayu Laksmidewi TP MM di Sleman, Kamis (14/7).

‪Ayu mengatakan aset wisata cagar budaya harus dijaga, apalagi yang sudah berusia ratusan tahun. Ada ketentuan teknisnya dalam pemanfaatan aset itu.‬

‪”Ketentuan teknis tersebut, seperti ketika wisatawan akan masuk ke museum. Yang museum tersebut memberlakukan tidak boleh ada lebih dari seratus orang setiap kali masuk. Atau juga ketika masuk ke suatu candi, harus memakai alas kaki karet. Itu kan juga pasti ada suatu alasannya,” katanya.‬

‪Ayu menambahkan pemugaran suatu candi atau situs cagar budaya tidak mudah, serta membutuhkan waktu yang lama.‬

‪”Karena itulah tidak serta merta, dalam memanfaatkan candi. Dan kita sudah memiliki slogan, `Sleman wisata seribu candi`,” katanya.‬

‪Pihaknya akan bekerja sama dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jogja, instansi yang menangani situs-situs candi, untuk berkoordinasi mengenai bagaimana ketentuannya dalam pemanfaatan candi.‬

‪”Kita harus mengacu ketentuan teknis ke BPCB,” katanya.‬

‪Ayu mengakui saat ini masih banyak situs candi belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti di Candi Ijo, Barong Kecamatan Prambanan, Candi Sambisari, Kecamatan Kalasan dan beberapa lainnya yang masih digratiskan atau hanya retribusi sukarela.

image_pdfimage_print
Bagikan: