Pekalongan Studi Banding Penetapan Perda RPJMD Sleman

Sleman – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan mengadakan studi banding penetapan Raperda RPJMD di Kabupaten Sleman dan diterima Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI di aula Lantai III Pemkab Sleman, Jumat (15/7).

Rombongan dari Pemkot Pekalongan dipimpin langsung Walikotanya  H A Alf Arslan Djunaid didampingi Pj Sekda Pekalongan Slamet Prihantono dan  Tim Penyusun RPJMD, serta Pansus RPJMD DPRD Kota Pekalongan.

Dalam penjelasannya,  Alf Arslan Djunaid mengatakan bahwa dipilihnya Pemerintah Kabupaten Sleman sebagai locus studi banding karena Pemerintah Kabupaten Sleman dengan kepemimpinan Bupati Sleman Sri Purnomo periode ke-dua dan Pemerintah Kota Pekalongan sama-sama dalam proses penyusunan RPJMD.

RPJMD yang telah disusun Kabupaten Sleman telah memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional, RPJMD Provinsi, RTRW Kabupaten Sleman, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya. Menurut Alf Arslan Djunaid RPJMD Kota Pekalongan sebagai Dokumen Manajerial Strategis Pembangunan.

Dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Alf Arslan Djunaid Walikota Pekalongan terpilih memiliki visi Terwujudnya Kota Pekalongan yang Lebih Sejahtera, Mandiri dan Berbudaya Berlandaskan Nilai-Nilai Religiusitas.

Selain itu juga telah menyusun dokumen manajerial strategis berupa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai acuan dan pedoman dasar pembangunan yang ingin dicapai daerah dalam periode 5  tahun ke depan.

Selain sebagai arah pembangunan RPJMD juga merupakan tolok ukur bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menilai kinerja sebagai pertanggungjawaban Kepala Daerah, pada setiap akhir tahun anggaran serta pada akhir masa jabatan.

image_pdfimage_print
Bagikan: