Sleman – Penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pemerintah Kabupaten Sleman oleh BPKP telah selesai dilakukan pada Kamis (21/7) lalu.
Penyelenggaraan SPIP di Pemerintah Kabupaten Sleman Tahun 2015 menunjukkan bahwa tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP berada pada level “terdefinisi” (level 3) atau fase 4 dari 6 fase tingkat maturitas SPIP.
Pengukuran menghasilkan nilai maturitas SPIP sebesar “3,28”. Demikian disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman, Suyono SH dikantornya, Kamis (28/7).
Menurut Suyono bahwa penilaian tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP meliputi unsur-unsur Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, serta Pemantauan, yang dirinci menjadi 25 fokus penilaian maturitas.
Periode yang dinilai adalah penyelenggaraan SPIP sampai dengan Desember 2015. Sedangkan dasar hukum peniliaian penyelenggaraan maturitas SPIP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
“Penilain tingkat maturitas ini bertujuan untuk mengukur kualitas penyelenggaraan SPIP sekaligus memberi rekomendasi bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan SPIP pemerintah daerah,” jelas Suyono.
“Level maturitas terdiri dari enam tingkat dari tingkat 0 (belum ada nilai) untuk pemerintah daerah yang belum sama sekali memiliki kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk melaksanakan praktek-praktek pengendalian intern”, tambahnya.
Pengendalian intern tingkat 1 (rintisan), tingkat 2 (berkembang), tingkat 3 (terdifinisi), tingkat 4 (terkelola dan terukur) hingga tingkat 5 (optimum) dimana instansi telah menerapkan pengendalian intern yang berkelanjutan dan terintegrasi.
Lebih lanjut Suyono menambahkan bahwa karakteristik maturitas SPIP Kabupaten Sleman secara umum menunjukkan bahwa Pemerintah Kabuapten Sleman telah menetapkan kebijakan dan prosedur pengendalilan atas sebagian besar kegiatan pokok unit organisasi.
Dan, telah mengomunikasikan kebijakan dan prosedur atas sebagian besar kegiatan pokok unit organisasi, telah melaksanakan kebijakan dan prosedur secara memadai atas sebagian besar kegiatan pokok unit organisasi Pemerintah dan mendokumentasikannya.
“Sebagai informasi tambahan, bahwa dari seluruh Indonesia, belum ada pemerintah daerah yang mencapai angka 4. Sebagai perbandingan, di Pemerintah Kota Yogyakarta skornya 3,399, Provinsi DIY 3,392,” tambah Suyono.


