Baru Buka Indomaret Rajawali Langsung Ditutup Paksa

Sleman – Satuan Polisi  Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Sabtu (30/7) menutup paksa sebuah toko berjejaring Indomaret di Jl Rajawali, Depok, Sleman meski toko ini baru membuka usahanya selama satu jam.

Alasan penutupan, menurut Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Satpol PP Sleman, Rusdi Rais, karena kelengkapan administrasinya yang tidak memenuhi syarat.

Rusdi mengemukakan, toko yang berada di tengah pemukiman warga ini tidak memiliki selembar izin pun untuk membuka usahanya.

“Karena itu kami kemudian menutupnya. Ini adalah OTT  (operasi tangkap tangan)terhadap pelanggaran Perda,” katanya.

Ditambahkan Rusdi, saat ini wilayah Kecamatan Depok tidak ada lagi kesempatan membuka toko berjejaring baru. Karena kuota 16 toko untuk Kecamatan Depok sudah terpenuhi.

Lebih lanjut Rusdi Rais mengemukakan, jauh sebelum Indomaret Rajawali ini akan buka, Satpol PP Kabupaten Sleman sudah melayangkan peringatan agar persyaratan administrasi termasuk perizinannya diselesaikan terlebih dahulu.

“Namun ternyata tetap buka dan tidak mengindahkan surat-surat peringatan yang kami kirimkan,” ujarnya.

Rusdi mengakui, surat itu memang tidak langsung diterima oleh pengelola, namun karyawan. Tetapi, tambahnya, sudah menjadi keharusan karyawan yang menerima surat tersebut menyampaikan kepada atasannya.

Karena itu, sudah seharusnya pengelola kemudian menanggapi surat tersebut dan tidak membuka usahanya selama tidak memenuhi ketentuan persyaratan.

“Tapi ini malah membuka. Saat kami datang ada pelayanan transaksi. Karena itu, ini adalah operasi tangkap tangan,” katanya.

Dalam operasi tangkap tangan tambahnya tidak diperlukan surat keterangan penutupan atau yang lain.

“Ini kewenangan saya sebagai PPNS, karena tangkap tangan,” katanya.

image_pdfimage_print
Bagikan: