Kepatuhan Pembayaran PBB Sleman 2016 Capai 80 Persen

Sleman – Kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2016 di Kabupaten Sleman hingga jatuh tempo 29 September 2016 mencapai 80 persen.

“Jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) di Kabupaten Sleman tahun 2016 yang sudah disampaikan pada Wajib Pajak ada 608 ribu SPPT. Dan dari jumlah SPPT tersebut kepatuhan wajib pajak membayar PBB ada 80 persen, dan realisasi uang yang masuk baru 75 persen dengan nilai uang Rp 56,3 miliar dari ketetapan PBB Sleman 2016 sebesar Rp 74 miliar,” kata Drs Hardo Kiswoyo, Kepala Dipenda Sleman terkait realisasi PBB di Sleman 2016, Rabu (19/10).

“Untuk merealisasikan kekurangan kepatuhan membayar PBB 20 persen tersebut petugas dari Dipenda sampai Desember 2016 melakukan kunjungan langsung ke desa-desa dengan mengumpulkan para Dukuh agar mengingatkan kembali pada warganya membayar PBB. Istilahnya kami melakukan penagihan dor to dor atau jemput bola,” kata Hardo didampingi Kepala Bidang Penagihan Dipenda, Drs Wahyu Wibowo.

Hanya saja menurut Hardo, dengan mendatangi wajib pajak banyak permasalahan yang ditemui diantaranya wajib pajak tinggal diluar kota dan hanya tanah kosong yang ditemui sehingga sulit melakukan penagihan. Dukuhnya juga ada yang belum memahami secara pasti pemilik tanah kosong dan lainnya.

Dikatakan Hardo, dari 86 desa di Sleman memang ada desa-desa yang sudah lunas PBB nya. Sedang untuk 17 Kecamatan di Sleman sampai saat ini belum ada yang lunas PBB nya.

“Di Prambanan sudah ada dua desa lunas PBB, kemudian disusul dua desa di Kecamatan Cangkringan dan Seyegan yang lunas PBB 2016,” tutur Hardo.

Hardo juga menyampaikan kepada masyarakat Sleman yang sudah patuh dan memenuhi kewajibannya membayar PBB, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menyampaikan ucapan terima kasih. Dan yang belum membayar diharapkan segera membayar dalam sisa waktu dua bulan ini.

image_pdfimage_print
Bagikan: