Sleman – Demi menegakkan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang peredaran Miras, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman akan meningkatkan razia miras di wilayah Kabupaten Sleman. Pasalnya target pengamanan miras ilegal di Sleman masih jauh dari target yang telah ditetapkan.
”Kami targetkan 7.000 botol miras disita selama operasi tahun 2016 ini,” kata Rusdi Rais, Kepala Seksi Penegakan Perda Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sleman, Jumat (4/11).
Namun hingga saat ini petugas baru menyita sekitar 6.000-an botol miras. Baik miras tipe A dengan kandungan alkohol kurang dari lima persen, B dengan alkohol lima sampai 20 persen, dan C dengan kandungan alkohol lebih dari 20 persen.
Menurut Rusdi, para penjual miras ilegal akan diseret ke pengadilan dengan kasus tipiring. Adapun tempat sasaran razia miras meliputi warung, rumah makan, dan restoran. Selain itu Satpol PP juga akan merazia rumah-rumah warga yang terbukti melakukan transaksi penjualan miras tanpa izin.
”Masih ada tiga kali operasi lagi yang akan kami lakukan sampai akhir tahun nanti,” kata Rusdi.
Di sisi lain Rusdi mengemukakan, maraknya keberadaan miras ilegal disebabkan oleh sanksi tipiring yang sangat ringan. Antara lain berupa denda dengan nilai rata-rata di bawah Rp 5 juta.


