Masyarakat Diminta Lapor Jika Mengetahui Ada Penjual Miras

IMG_0700Sleman – Bupati Sleman, Drs H Sri Purnomo MSI berharap dilakukannya pemusnahan barang bukti miras dan termuat media massa, dapat diketahui masyarakat, sekaligus para pengedar dan penjual miras yang illegal akan menjadi jera.

Sri Purnomo juga berharap agar masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras illegal untuk melaporkan kepada petugas, baik Satpol PP maupun TNI Polri sehingga dapat segera untuk ditindaklanjuti dengan penertiban.

“Mudah-mudahan dengan penertiban yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, bahkan peningkatan frekuensi untuk melakukan penertiban tersebut, tidak ada kesempatan lagi bagi para penjual miras,” kata Sri Purnomo disela-sela menyaksikan pemusnahan barang bukti berupa ribuan botol minuman keras (miras) di sebelah utara lapangan Pemkab Sleman, Selasa (13/12).

Atas nama jajaran aparat Pemerintah Kabupaten Sleman, Sri Purnomo juga  menyambut baik dan sekaligus mengapresiasi kinerja yang dilaksanakan oleh jajaran Satpol PP dan TNI Polri yang terus berupaya menertibkan peredaran miras.

“Perlu kita ketahui bersama bahwasanya orang yang menenggak minum-minuman keras akan berdampak negatif  seperti kesadaran dalam berpikirnya akan terganggu, juga keberanian di luar batas kewajaran untuk melakukan perbuatan kejahatan dan menyimpang,” kata Sri Purnomo.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Drs Joko Supriyanto MSi menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti miras tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Berakohol.

Satpol PP tidak pernah surut dalam melakukan penegakan terkait masalah minuman berakohol atau miras, bahkan dari waktu ke waktu semakin intens dan memberikan perhatian lebih terhadap masalah tersebut karena terbukti telah membawa berbagai dampak negatif yang kerap menjadi pemicu timbulnya tindak kekerasan dan kriminal.

Disampaikan Joko bahwa  berdasarkan hasil investigasi secara mendalam, baik secara terbuka maupun tertutup diketahui bahwa peredaran miras di wilayah Jogja pada umumnya maupun Kabupaten Sleman pada khususnya menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.

Untuk itu diperlukan kerjasama yang lebih baik lagi antar lembaga atau instansi terkait, juga peningkatan peran serta masyarakat agar dapat menekan sekecil mungkin tingkat penyalahgunaan dan peredaran miras terutama di Kabupaten Sleman.

Diinformasikan pula bahwa hasil operasi minuman berakohol selama tahun 2016 yaitu jumlah keseluruhan minuman berakohol yang dimusnahkan sebanyak 5.207 terdiri dari 5.071 botol dan 136 kaleng serta ditambah 1 galon ciu/oplosan.

Jumlah pelaksanaan operasi sebanyak 24 kali dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Sleman sebanyak 8 kali. Jumlah pelanggar yang diajukan ke Sidang Pengadilan Negeri sebanyak 37 orang pelanggar yang merupakan penjual minuman berakohol.

image_pdfimage_print
Bagikan: