Sleman – Sosialisasi hasil pemantauan bahasa di media luar ruang tersebut tentunya akan menjawab fenomena yang ada tersebut dengan berdasar pada hasil pantauan yang komprehensif sehingga hasil yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan.
Pantauan tersebut kedepannya juga dapat menjadi bahan referensi bagi SKPD terkait penggunaan bahasa Indonesia yang sesuai dengan tata bahasa, kaidah bahasa baku baik lisan maupun tulisan.
Disamping itu saya harapkan kedepannya kegiatan ini mampu menjadi media strategis untuk menggugah kembali kesadaran masyarakat dan generasi muda untuk dapat menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Sleman, Dra Sri Muslimatun MKes usai membuka sosialisasi hasil pemantauan bahasa di lantai III Pemkab Sleman, Rabu (28/12).
Menurut Sri Muslimatun kegiatan tersebut mampu menjadi media bagi seluruh peserta yang hadir untuk dapat memunculkan ide dan gagasan mengenai langkah strategis dalam upaya merevitalisasi penggunaan bahasa Indonesia baik dalam ruang publik maupun dalam keseharian.
Fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan bahwasanya penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar baik diruang publik maupun administrasi masih terbilang lemah. Hal ini dapat terlihat dari seringnnya penggunaan istilah dalam bahasa asing. Padahal istilah-istilah asing tersebut memiliki padanan kata dalam bahasa Indonesia yang dapat digunakan.
“Berbahasa Indonesia dengan baik dan benar sendiri dapat diartikan sebagai pemakaian kata-kata dalam ragam bahasa yang serasi dan selaras dengan sasaran atau tujuannya dan yang terlebih penting lagi adalah mengikuti kaidah bahasa yang baik dan benar,” kata Sri Muslimatun.
Ditambahkan jika merujuk pada Undang-Undang No 24 Tahun 2009 pasal 30 menyatakan bahwasanya Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi Pemerintah.
Tentu hal ini harus menjadi perhatian kita bersama jajaran Pemerintah, bukan berarti penggunaan bahasa asing dilarang tapi hendaknya dapat disesuaikan dengan kedudukan dan fungsinya. Jika sasarannya adalah orang Indonesia maka penggunaan bahasa Indonesia tentu lebih tepat.
“Hal yang tidak kalah penting adalah menumbuhkan semangat dan kecintaan dalam berbahasa Indonesia yang baik dan benar. Jangan sampai fenomena jaman justru menggerus kekayaan bahasa yang kita miliki. Perlu kita ingat bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa nasional yang menjadi alat pemersatu bangsa ditengah beragamnya bahasa daerah yang kita miliki,” tambah Sri Muslimatun.
Hal ini tentu harus dijaga dan dilestarikan dengan cara menerapkan penggunakaan bahasa Indonesia sesuai tata bahasa dan kaedah yang berlaku. Sedangkan Mulyanto dari Balai Bahasa Jogja menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi tersebut untuk memasyarakatkan pemakaian bahasa Indonesia sesui dengan amanat UU nomor 24 tahun 2009 dan Pergub Nomor 39 tahun 2015 dan untuk mewujutkan bahasa Indonesia media luar ruang lebih bermartabat.
Disampaikan pula bahwa sosialisasi tersebut agar lebih bermanfaat dalam meningkatkan mutu penggunaan dan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia meningkat, sehingga dapat mengembangkan budaya cinta bahasa Indonesia.
Peserta dalam sosialisasi tersebut pada kepala SKPD, camat, dan pejabat dilingkungan Pemkab Sleman. Bertindak sebagai nara sumber Kepala Balai Bahasa Jogja Dr Cipto Suwondo, Sulton Fathoni dari Dishubkominfo, Ir Rin Andriani dari BPMPPT dan Sri Wantini dari Dikpora Kabupaten Sleman.


