Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman telah menetapkan Kecamatan sebagai pusat pelestarian dan pengembangan kebudayaan. Dengan adanya kebijakan ini, Kecamatan diposisikan sebagai tempat yang memberikan ruang gerak pertumbuhan budaya lokal.
“Kecamatan tidak hanya dijadikan pusat pelayanan pemerintahan, namun menjadi pusat kebudayaan dan kesenian. Pengembangannya tetap harus memperhatikan basis nilai budaya masyarakat,” kata Sri Winarti, Kabag Humas Sleman, Selasa (17/1).
Seiring kebijakan itu, lanjut Sri Winarti, camat juga dituntut mampu mendorong eksistensi kesenian di wilayahnya, dan bukan hanya bertugas melayani masyarakat saja.
Menurut Sri Winarti, setidaknya ada tujuh aspek kebudayaan yang perlu ditonjolkan yakni bahasa, sistem teknologi, mata pencaharian, sosial, ilmu pengetahuan, religi, dan kesenian.
Berdasar pendataan terakhir tahun 2015, ada ribuan potensi seni budaya dan pariwisata. Pada kelompok cagar budaya terdapat 33 bangunan perjuangan, 72 candi, 116 situs, 3 goa bersejarah, 4 makam bersejarah, 2 masjid Pathok Negoro, 3 peninggalan pesanggrahan, dan 414 rumah tradisional.
Sementara, pada kelompok kesenian di Sleman terdapat 850 seni musik, 338 seni tari, 31 wayang, 4 lawak, 65 ketoprak, dan 1 sanggar seni rupa. Selain itu ada 52 kelompok seni sastra berupa teater, macapat, geguritan, dan sastra tutur.
“Potensi drama tari juga berkembang cukup baik. Ada 52 kelompok yang menekuni beragam drama tari seperti antup, srandul, inkling, langen purbo, jeberjues, emprak, dan dadungawuk,” tutur Sri Winarti.
Di sektor wisata, potensi wilayah Sleman juga cukup besar. Setidaknya ada 4 objek wisata alam, 10 wisata budaya, 4 wisata agro, 38 desa wisata, 5 wisata pendidikan, 13 museum, 2 monumen, 13 candi, dan 11 wisata sejarah.


