Sengketa Informasi Didominasi Masalah Pertanahan

4 (1024 x 683)Sleman – Desa, berdasarkan indikatornya merupakan badan publik sehingga punya kewajiban mengimplementasikan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Akan tetapi hingga saat ini banyak pemerintah desa masih belum memahami apalagi menerapkan keterbukaan informasi publik ini. Karena itulah Komisi Informasi DIY berinisiatif mengadakan sosialisasi mengenai keterbukaan informasi publik di desa-desa.

“Tantangan terbesar dalam penerapan keterbukaan informasi publik ini adalah pemerintah desa belum terbiasa memposisikan diri sebagai badan publik. Selama ini, sebagian besar sengketa informasi yang ditangani oleh Komisi Informasi DIY adalah berlokasi di desa, umumnya di bidang pertanahan,” terang Suharnanik Listiana S.Sos, salah seorang anggota Komisioner Komisi Informasi DIY di Balai Desa Triharjo, Sleman, Senin (20/3).

Sosialisasi di Triharjo ini diikuti pemerintah desa Triharjo, PKK, BPD, Karang Taruna, Kelompok Informasi Masyarakat, dan Dukuh se-Triharjo.

Sepanjang tahun 2016, penyelesaian sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi DIY sebanyak 17 sengketa, dan memang didominasi masalah pertanahan yakni sebanyak 11 sengketa (64%), sisanya adalah mengenai perpajakan (2 sengketa/12%), pengadilan (2 sengketa/12%), izin perceraian (1 sengketa/6%), dan izin gangguan  (1 sengketa/6%).

Dari sosialisasi ini diharapkan pemerintah desa memahami dan menerapkan standarisasi keterbukaan informasi publik, minimal dengan membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Jangan sampai terjadi dimana masyarakat sudah memiliki kesadaran tinggi mengenai keterbukaan informasi publik tetapi desa belum siap menerapkannya.

image_pdfimage_print
Bagikan: