Sleman – Peningkatan pertumbuhan dan aktivitas serta konsumsi penduduk Kabupaten Sleman semakin mengakibatkan bertambahnya volume sampah yang dihasilkan. Sampah yang dihasilkan tersebut harus dikelola dengan baik secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang inefibatkan seluruh lapisan masyarakat.
Hal tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat di semua kawasan, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan serta kesehatan masyarakat. Pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman sebelumnya diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang didasarkan pada Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
“Pengelolaan sampah dapat dilakukan secara swakelola atau melalui lembaga pengelola sampah. Pengurangan sampah dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 Pasal 4 Ayat 4 dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan sampah”, kata Seksi Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup, Suryantana, BE di Ruang Rapat Kecamatan Turi, Rabu (26/4).
Melalui pemilahan sampah, sampah dapat difungsikan kembali sesuai dengan manfaatnya. Sampah organik dapat didaur ulang menjadi kompos, dan sampah anorganik dapat dikumpulkan untuk dijual lagi ke pengepul sampah untuk didaur ulang. Sampah yang telah dipilah mempunyai nilai jual, sehingga memberikan penghasilan tambahan bagi masyarakat dan pelaku daur ulang sampah.
Pemilahan sampah mampu mengurangi pencemaran dan menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih bersih. Selain itu menjadi salah satu upaya dalam menjaga kesehatan dan keselamatan masyrakat.
Suryantana berharap campur tangan masyarakat lebih ditingkatkan kembali dalam pengelolaan sampah baik sampah dalam rumah tangga maupun dilingkungan sekitar. Dengan campur tangan masyarkat dalam menjaga lingkungan maka bukan tidak mungkin akan tercipta lingkungan yang nyaman. Sebab, bumi dan alam merupakan titipan dari anak cucu generasi penerus yang akan datang.


