Sleman – Dalam waktu dekat ini angkutan barang dan kendaraan bermotor umum dilarang melewati Jalan Kabupaten pada waktu tertentu. Larangan tersebut mulai Jembatan Bangkrung depan Pengadilan Negeri Sleman sampai simpang empat Kronggahan, baik dari arah utara maupun selatan. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kemacetan dan kecelakaan.
Untuk mengambil langkah tersebut diperlukan kajian yang cukup, termasuk melibatkan tiga Polsek, yaitu Polsek Sleman, Polsek Mlati dan Polsek Gamping karena jalur tersebut berada di tiga wilayah.
Termasuk melibatkan tiga kecamatan dan tiga desa, Desa Sendangadi, Desa Tridadi dan desa Trihanggo Gamping. Sebagai SKPD yang punya kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman juga melibatkan institusi yang lain seperti Polres Sleman, Dinas Perhubungan DIY, dll.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Sleman Drs. Mardiyana saat rapat koordinasi baru-baru ini di Kantor Dinas Perhubungan Sleman, Senin (12/6). Lebih lanjut disampaikan bahwa kendaraan yang tidak boleh melewati jalan Kabupaten tersebut kendaraan angkutan umum bus maupun mobil barang/truk dan itu mulai berlaku mulai jam 06.00 – 19.00 , setelah jam tersebut semua kendaraan bebas melewati jalan Kabupaten Sleman.
Disampaikan pula bahwa apabila masyarakat sekitar jalan Kabupaten mulai jembatan Bangkrung sampai simpang empat Kronggahan akan memanfaatkan jalan dengan misalnya akan mengirim material atau keperluan yang lain dengan menggunakan bus atau truk bisa memanfaatkan pada malam hari, atau padaa jam 06.00 – 19.00 dengan mengajukan permohonan ijin kepada Polisi yang berada di Pos Denggung.
Yang jelas tambah Mardiyana bahwa langkah tersebut diambil semata mata untuk mengurangi kemacetan dan mengurangi angka kecelakaan dan kenyamanan pengguna jalan tersebut. Tentang mulai kapan diberlakukan rekayasa lalu lintas tersebut masih menunggu ketentuan lebih lanjut.


