Sleman – Pansus SPIPKabupaten Kuningan berkunjung ke Sleman hari ini, Jumat (23/5). Rombongan dipimpin oleh Drs. Kamil Nurjaman.Msi dan diterima oleh Kepala Bagian Organisasi, Drs. Susmiarto, MM. Maksud kunjungan tim Pansus SPIP Kabupaten Kuningan, yaitu karena Kabupaten Sleman untuk mengetahui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Susmiarto menjelaskan bahwa penerapan SPIP di Kabupaten Sleman merupakan pelaksanaan dari Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman, yang merupakan tidak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Ditambahkan Susmiarto, bahwa Pemkab Sleman juga telah memulai sistem ini dengan menyelenggarakan diklat maupun sosialisasi, telah melakukan mapping, norming, dan forming. Hasil pelaksanaan tahapanNormingdanForming,telah dipaparkan di hadapan Perwakilan BPKP Provinsi DIY pada bulan Desember 2012 yang lalu.
Upaya yang telah dilakukan Pemkab Sleman untuk menerapkan SPIP tidak hanya pada tataran sosialisasi, tetapi juga penyusunan kelengkapan instrumen pendukungnya, diantaranya menyusun instrumen pemetaan SPIP pada entitas kabupaten. Selain itu juga memasukan aspek pelaksanaan SPIP dalam setiap penilaian kinerja SKPD.
Pada bulan Desember 2013 yang lalu Pemerintah Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan gelar SPIP yang diikuti seluruh SKPD yang ada di Pemerintah Kabupaten Sleman. Gelar SPIP ini merupakan salah satu cara internalisasi SPIP bagi para pegawai. Dengan harapan, nantinya secara sistem SPIP akan menyatu dalam pelaksanaan dalam seluruh kegiatan organisasi. Siapapun yang memimpin dan melaksanakan kegiatan, SPIP akan mendasari pada seluruh proses pelaksanaan kegiatan.


