Sleman – Pengelolaan Air tanah didasarkan pada Perda DIY nomor 5 tahun 2012 tentang pengelolaan air tanah, sedangkan kewenangan Kabupaten Sleman meliputi cekungan air tanah di wilayah daerah, cekungan air tanah lintas kabupaten /kota yang ada dalam wilayah daerah, cekungan air tanah lintas provinsi yang ada yang ada dalam wilayah daerah. Di dalam raperda tentang pengelolaan air tanah kebijakan pemanfaatan air permukaan lebih diutamakan apabila tidak mencukupi.
Untuk kriteria sumur pantau, yaitu pada daerah yang memiliki paling sedikit 5 sumur produksi atau kelipatannya dalam kawasan kurang dari 10 hektar, atau memiliki sumur produksi dengan debit sama atau lebih dari 50 liter perdetik dalam kawasan kurang dari 10 hektar di kecamatan Depok dan Ngaglik.
Hal ini disampaikan Bupati Sleman Drs. H. Sri Purnomo saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD Sleman dalam agenda membahas 5 Raperda, yang di antaranya membahas Raperda tentang Pengelolaan Air tanah, Jum’at , 23 Mei 2014.
Rapat yang dipimpin Ketua Dewan H.Koeswanto, SIP dan dihadiri 26 anggota dewan, pejabat dil ingkungan Pemda Sleman tersebut, Sri Purnomo dalam jawabannya juga menyatakan bahwa sependapat dengan dewan perlunya pengendalian yang lebih ketat untuk penggunaan air tanah pada kegiatan-kegiatan besar dan hal tersebut dilakukan melalui perizinan.
Pemberian izin pemanfaatan air tanah didahului dengan ekplorasi untuk mengetahui potensi air tanah serta debit optimum yaitu kemmpuan suatu daerah untuk diambil air tanahnya secara aman.
Pengendalian terhadap pemakaian air tanah dan ketersediaan air tanah terpenuhi dengan ditertibkannya izin pemanfaatan air tanah. Pelaksanaan pemantauan air tanah untuk kegiatan besar seperti hotel dilakukan melalui water meter.
Izin pemakaian air tanah di kecualikan bagi kebutuhan pokok sehari-hari dengan penggunaan kurang dari 100 M3per bulan per kepala keluarga, dan pertanian rakyat kurang dari 1 liter per detik per hektar.
Untuk pelestarian air tanah di Kabupaten Sleman untuk memenuhi air bersih dilakukan antara lain melalui zona konservasi air tanah, pengendalaian dan pemantauan melalui perizinan serta pengendalian daya rusak.
Bupati juga sependapat agar embung yang sudah dibangun dapat dikelola sebagai tempat wisata yang menarik di Kabupaten Sleman, seperti embung tambakboyo di Depok dengan mengalokasikan spot-spot bagi sarana penunjang.
Sedangkan pengendalian pengambilan air tanah dilakukan dengan mempertahankan fungsi resapan dengan membuat sumur-sumur resapan, biopori, RTH (ruang terbuka hijau).


