Jaga Warga untuk Keamanan Ketertiban Warga
Kelompok Jaga Warga dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021 sebagai lembaga kemasyarakatan yang ditetapkan oleh kalurahan atas inisiatif masyarakat yang berada di tingkat padukuhan, rukun warga, atau kampung yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan partisipasi aktif masyarakat. Demikian disampaikan Tugiman, Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Ngaglik dalam acara pengukuhan Kelompok Jaga Warga…


