UMK Sleman Ditetapkan Rp 1.338.000
Sleman – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sleman tahun 2016 ini ditetapkan sebesar Rp 1.338.000. Nominal itu sesuai keputusan Gubernur yang tertuang dalam SK Nomer 255/KEP/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2016 di DIY. Dibanding tahun lalu yang jumlahnya sebesar 1.227.000, nilai UMK 2016 ada peningkatan.


