Terima Gratifikasi, Wajib Lapor Inspektorat
Sleman – Menindaklanjuti himbauan KPK tentang larangan penerimaan gratifikasi, Pemkab Sleman mengeluarkan surat edaran ditujukan seluruh SKPD. Sebelumnya juga telah diterbitkan Peraturan Bupati terkait pengendalian gratifikasi. Surat itu pada intinya berisi larangan bagi PNS untuk menerima gratifikasi dalam bentuk uang maupun barang. Jika terpaksa menerima, maka diharuskan melapor kepada Inspektorat.


