Soal Minimarket Yang Langgar Perda Daripada Ditutup Rame – Rame Lebih Baik Tutup Sendiri

Sleman – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman, Drs Pustopo mengatakan toleransi pemerintah terhadap keberadaan toko modern yang melanggar Perda Kabupaten Sleman nomor 18 tahun 2012 tentang Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern sudah sangat besar. Karena itu Pemkab Sleman harus bersikap tegas untuk menegakkan Perda bagi toko modern di Sleman.

Selengkapnya
image_pdfimage_print