Pemkab Lakukan Pendataan “100-0-100″
Sleman – Pemerintah Indonesia melalui RPJMN 2015 – 2019 telah menetapkan “Gerakan 100 – 0 – 100”. Maksud 100 – 0 – 100 adalah masyarakat pada kawasan pemukiman sasaran harus mendapatkan akses air minum 100 persen, mengurangi kawasan kumuh hingga 0 persen, dan menyediakan akses sanitasi layak 100 persen untuk masyarakat Indonesia pada akhir 2019.


