Satpol PP Sleman Siap Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Sleman – Mengacu Perbub no 3 Th 2014 dan UU No 8 Tahun 2012 mengenai masa tenang, bahwa dalam masa tenang maka semua peserta pemilu tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye berupa apapun bentuknya, baik melalui pertemuan, pemasangan spanduk, baliho dan lain-lainnya. Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Sleman beserta instansi terkait, mangadakan koordinasi menjelang berakhirnya masa kampanye,…


